April 10, 2025

Cara Menghitung PPh 22 pada Bidang Expor dan Impor

Cara Menghitung PPh 22 pada Bidang Expor dan Impor

Saat melakukan perdagangan ekspor dan impor, umumnya akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22. Hal ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Pajak Penghasilan. Hal ini, juga sebagai dasar hukum atas PPh 22.   Ketentuan PPh 22 dalam bidang usaha expor dan impor    PPh 22 adalah pajak yang dipungut ketika terdapat transaksi perdagangan barang atau kegiatan impor dan impor. Dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBS) atau bank devisa, barang impor yang masuk ke wilayah indonesia akan mendapatkan pungutan bervariasi tergantung dari barang apa yang ada.  Berbeda dalam kegiatan ekspor pada komoditas tertentu seperti batu bara, mineral, atau bahkan logam. Nantinya pemungutan akan dikenakan sebesar pada 1,5% dari nilai ekspor.  Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan Cara Menghitung Pajak PPh 22  Agar membantu Anda dalam memahami penghitungan PPh 22 dalam ekspor dan impor berikut adalah cara penghitungan PPh 22:     1. Pajak PPh 22 Impor Dalam kegiatan impor barang, memang akan dikenakan PPh 22. Hal ini karena adanya regulasi pemungutan pajak atas transaksi yang terjadi saat barang masuk ke wilayah indonesia. Perhitungan tarif PPh 22 impor biasanya memiliki variasi. Sebab nantinya akan dihitung berdasarkan penjumlahan nilai pabean (Cost,Insurance, freight(CIF)) dan bea masuk.    Berikut adalah Cara menghitung PPH 22 Impor: PPh 22 Impor=Tarif×(Nilai Pabean+Bea Masuk).    Berikut adalah tarif PPh 22 yang berlaku untuk impor: 10% dari nilai impor untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK No. 34/PMK.010/2017. 7,5% dari nilai impor untuk barang tertentu lainnya yang tercantum dalam Lampiran II PMK No. 34/PMK.010/2017. 2,5% dari nilai impor bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) untuk barang selain yang disebutkan di atas. 0,5% dari nilai impor untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API. 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak memiliki API atau barang yang tidak dikuasai. Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan Contoh Perhitungan: Misal saja PT Cinta Sejati mengimpor barang dari negara lain dengan rincian sebagai berikut:  Nilai pabean: Rp100.000.000 Bea Masuk: Rp5.000.000 Termasuk dalam kategori API biasa → tarif 2,5% Maka cara menghitungnya adalah:  PPh 22 Impor=2,5%×(100.000.000+5.000.000)=Rp2.625.000  Pajak PPh 22 Ekspor  Selain itu, kegiatan ekspor barang ke negara lain juga akan mendapatkan pungutan pph 22. Terutama pada bidang usaha pertambangan maupun mineral. Berbeda dengan perhitungan yang dilakukan saat impor.  PPh 22 ini biasanya akan dihitung berdasarkan nilai dari Free On board (FOB) yaitu 1,5% pada nilai ekspor komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Berikut adalah cara untuk menghitungnya: PPh 22 Ekspor=Tarif×Nilai Ekspor (FOB)  Contoh perhitungan:  Misalkan PT Cinta Sejati mengekspor batu bara dengan nilai FOB sebesar Rp1.000.000.000. Lalu Cara Perhitungan PPh 22 Ekspor sebagai berikut:  PPh 22 Ekspor = 1,5% × Rp1.000.000.000 = Rp15.000.000 Semoga penjelasan singkat ini tentang PPh 22 ini dapat membantu Anda dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22.  Jika ingin mendapatkan kemudahan dalam mengatur pajak dalam perdagangan, maka Anda dapat menggunakan aplikasi bambootree yang dapat membantu Anda dalam pencatatan keuangan dan pajak.

Cara Menghitung PPh 22 pada Bidang Expor dan Impor Read More »

Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Pentingnya pajak bagi setiap individu, terutama dalam dunia bisnis perdagangan. Salah satu jenis pajak yang sangat relevan bagi pebisnis yang bergerak di bidang usaha impor, ekspor dan re-impor adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPH 22.   Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH 22)?  Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang dikenal sebagai PPH 22 adalah salah satu bentuk potongan atau pemungutan pajak yang dikenakan pada saat transaksi perdagangan barang. Biasanya potongan ini akan dipungut ketika adanya aktivitas perdagangan seperti impor, ekspor, atau re-impor baik itu milik pemerintah maupun swasta.  Pemungutan PPh Pasal 22 memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada UU tersebut dijelaskan terkait ketentuan perpajakan termasuk tentang pemungut PPH pasal 22, yang berlaku pada transaksi perdagangan tertentu seperti penjualan impor dan expor. Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya Pemungut PPh Pasal 22  PPh 22 pada dasarnya akan dipungut oleh pihak-pihak tertentu atas transaksi penjualan barang tertentu, terutama terkait pada bidang impor, ekspor, dan re-impor. Berikut adalah pihak-pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh 22 yaitu: 1. Bendahara Pemerintah  Salah satu pemungut yang ditetapkan pada UU tersebut adalah bendahara pemerintah yang mencakup bendahara pemerintah pusat, daerah, lembaga pemerintahan maupun yang bertanggung jawab dalam memegang kas.  2. Badan Usaha Tertentu  Selanjutnya terdapat badan usaha tertentu yang dapat memungut pajak yang melakukan impor atau bisnis dibidang lain baik pemerintah maupun swasta.  3. Wajib Pajak Tertentu  Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa wajib pajak tertentu dapat memungut pajak dari hasil transaksi yang dianggap sebagai barang mewah. Misal saja pembelian kapal pesiar maupun kendaraan mewah.  4. Pihak Lainnya  Selain itu, pada UU yang membahas pph 22 dijelaskan bahwa terdapat pihak lain yang dapat ditunjuk  untuk membayar, menyetor, dan/atau melaporkan pajak atas barang dan jasa yang diberikan  oleh klien. (PMK-58/PMK.03.22).  5. Pihak yang Ditunjuk  Menteri menunjuk Pihak Lain untuk membayar, menyetor, dan/atau melaporkan Pajak Penghasilan atas penjualan emas berikut: a. Emas Perhiasan; dan b. Emas Batangan. Baca Juga:  Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pengertian dan Regulasinya Bidang usaha  yang wajib memungut PPH 22      PPh pasal 22 adalah sebuah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi yang dilakukan secara impor, ekspor, maupun re-impor. Berikut adalah wajib pajak yang wajib memungut PPh 22 saat penjualan sebesar 1,5% dari pembelian yaitu: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang.  Bendahara Pemerintah atau KPA (Kuasa Penggunaa Anggaran) sebagai pemungut pajak dari pemerintah baik itu pusat, daerah, instansi, maupun lembaga lainnya yang berkenaan dalam pembelian atau pembayaran barang.  Bendahara Pengeluaran yang melakukan pembayaran  untuk barang yang dibeli melalui mekanisme uang persediaan (UP) Kuasa  Penggunaan Anggran (KPA) atau penjabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan kepercayaan oleh KPA dalam pembelian barang secara pembayaran langsung (LS). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN tersebut antara lainnya yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.  Selain itu terdapat BUMN yang berkenan untuk melakukan  pembayaran atas pembelian barang yang diperlukan untuk kegiatan usahanya.  Industri yang bergerak dalam sektor perkebunan, peternakan, pertanian maupun perikanan yang melakukan pembelian barang untuk keperluan aktivitas industrinya melalui  distributor maupun reseller.  Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin pertambangan.  Selain itu, pada artikel pajak juga menjelaskan bahwa terdapat wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPH Pasal 22 saat melakukan penjualan yaitu:  Badan Usaha: Salah satu wajib pajak yang dapat memungut PPh 22 saat penjual yaitu badan usaha yang bergerak pada bidang usaha tertentu. Seperti industri semen, kertas, baja, otomotif maupun farmasi yang melakukan penjualan kepada distributor dalam negeri. Agen Tertentu: Selanjutnya terdapat agen-agen tertentu yang dapat melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 seperti  Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) maupun importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Produsen: Pph 22  juga dapat dipungut dari hasil penjualan bahan bakar minyak seperti gas, pelumas dan minyak dari produsen atau importir bahan bakar minyak. Pihak  Lainnya: Selain itu PPh 22 dapat juga dipungut oleh pihak-pihak tertentu yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No.  90/PMK.03/2015, (PMK-58/PMK.03/2022). (PMK-48/PMK.03/2023). Objek dalam Pajak Penghasilan Pasal 22  Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 dan diperbaharui menjadi PMK 41 Tahun 2022 tentang pemungutan PPh 22, yang termasuk objek PPh Pasal 22 (withholding tax) dapat dibagi menjadi beberapa kategori seperti berikut:  1.Impor barang dan ekspor komoditas Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pasal 22 akan dikenakan atas barang impor tertentu. Selain barang impor, pada ekspor komoditas tertentu juga akan mengalami pemungutan pph 22 seperti batubara maupun mineral logam. Perlu diingat untuk tarif pajaknya itu tergantung dari jenis barang ataupun status importir.  2.Pembelian oleh bendaharawan Selanjutnya objek yang dapat terkena pph 22 adalah pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan. Biasanya pembelian ini akan dilakukan oleh bendahara pemerintah maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Perlu diketahui pph 22 yang dikenakan yaitu sebesar 1,5% dari harga pembelian bukan termasuk ppn. 3. Pembelian oleh BUMN Seperti pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan, pembelian oleh BUMN juga akan mendapatkan pungutan sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). 4. Penjualan hasil produksi Selain itu dalam penjualan hasil produksi yang dilakukan kepada distributor akan dikenakan perbedaaan tarif sesuai dengan hasil produksi yang dijual. Misal saja semen akan mendapatkan pungutan PPh 22 sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Selain itu, kertas akan mendapatkan pungutan pph 22 sebesar 0,1% dari DPP PPN.  5. Penjualan kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor dalam negeri juga   akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari DPP PPN oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum kendaraan bermotor.  6. Penjualan bahan bakar dan pelumas PPh 22 juga berlaku untuk penjualan bahan bakar dan pelumas yang dilakukan oleh produsen dan importir. Lalu untuk pemungutannya sendiri mendapatkan pungutan yang bervariasi mulai dari 0,25% hingga 0,3% dari penjualan hal ini bergantung pada jenis penjualan atau pihak yang melakukan pembelian.  7.

Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan Read More »

Scroll to Top