Notice period (Periode Pemberitahuan) adalah waktu yang diberikan kepada karyawan untuk terus bekerja setelah menyampaikan surat pengunduran diri hingga hari terakhir bekerja di perusahaan. Biasanya, hal ini diatur oleh perusahaan dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Peraturan tentang Notice Period

Notice period diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154A ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

Tujuan Notice Period

Periode pemberitahuan memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Mencari Karyawan Baru: Memberi perusahaan waktu untuk mencari pengganti yang cocok.
  2. Mencari Pekerjaan Baru: Memberikan karyawan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru.
  3. Mempersiapkan Mental: Memberi kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan diri secara mental dan menyelesaikan administrasi terkait pengunduran diri.
  4. Pendelegasian Tugas atau Handover: Memungkinkan pendelegasian tugas dan proses handover untuk memastikan kelancaran transisi.
  5. Menjaga Hubungan Baik dengan Perusahaan: Meningkatkan kesan positif saat meninggalkan perusahaan dan menjaga hubungan yang baik.

Cara Memberitahukan Notice Period ke HR

Proses memberitahukan periode pemberitahuan kepada HR dapat dilakukan dengan cara yang sopan dan baik, termasuk:

  • Menyusun surat pengunduran diri yang jelas dan sopan.
  • Menjelaskan alasan pengunduran diri dengan baik.
  • Menawarkan bantuan selama masa transisi pekerjaan.

Sanksi Resign Tanpa Periode Pemberitahuan

Tidak ada sanksi yang ditetapkan secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk karyawan yang mengundurkan diri tanpa periode pemberitahuan. Namun, perusahaan dapat memberikan sanksi sesuai kebijakannya, seperti tidak memberikan uang pengganti atau surat referensi.

Dengan memahami notice period, karyawan dapat meninggalkan perusahaan dengan baik dan menjaga hubungan baik dengan mantan perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang akan menghadapi proses pengunduran diri dari perusahaan.

Bagikan artikel ini ke

Scroll to Top