Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan aspek penting dalam perpajakan di Indonesia, termasuk dalam penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengetahui bagaimana cara menghitung pajak THR dengan benar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Tahun ini, pemerintah telah menerapkan Tarif Efektif (TER) PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Ini berarti penghitungan pajak THR harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Pajak THR
Agar lebih mudah memahami cara menghitung pajak THR, Kami mengunakan contoh Tuan B berikut ini.
Penghasilan Bulanan Tuan B: Misalkan pada bulan Februari, Tuan B menerima gaji sebesar Rp6 juta.
Penghasilan Bulanan dengan THR: Pada bulan Maret, Tuan B menerima gaji sebesar Rp12 juta, termasuk THR.
Tarif Efektif Bulanan: Pada Februari, tarif efektif yang dikenakan adalah 0,75%. Sedangkan pada Maret, tarif efektif adalah 4%.
Penghitungan Pajak: Hitunglah pajak yang harus dipotong dari penghasilan bruto Tuan B pada masing-masing bulan menggunakan tarif efektif yang berlaku.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarifnya
- Sampai dengan Rp60.000.000: Tarif 5%
- Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Tarif 15%
- Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Tarif 25%
- Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000: Tarif 30%
- Di atas Rp5.000.000.000: Tarif 35%
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Status:
Status TK (Tidak Kawin)
- PTKP Tahunan: Rp54.000.000
- PTKP Bulanan: Rp4.500.000
- PTKP Harian: Rp150.009
Status K (Kawin)
- PTKP Tahunan
TK/0: Rp58.500.000
TK/1: Rp63.000.000
TK/2: Rp67.500.000
TK/3: Rp72.000.000
PTKP Bulanan
- TK/0: Rp4.875.000
- TK/1: Rp5.250.000
- TK/2: Rp5.625.000
- TK/3: Rp6.000.000
PTKP Harian
- TK/0: Rp162.500
- TK/1: Rp176.388
- TK/2: Rp187.500
- TK/3: Rp200.000Catatan: TK = Tidak Kawin, K = Kawin
Dengan mengetahui lapisan penghasilan kena pajak dan PTKP berdasarkan status, Anda dapat menghitung pajak dengan lebih akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Penghitungan
- Februari
Penghasilan bruto: Rp6.000.000
Tarif efektif: 0,75%
Pajak yang dipotong: Rp6.000.000 x 0,0075 = Rp45.000 - Maret
Penghasilan bruto: Rp12.000.000
Tarif efektif: 4%
Pajak yang dipotong: Rp12.000.000 x 0,04 = Rp480.000
Perlu diingat, jika pajak yang telah dipotong dari bulan Januari hingga November lebih besar dari pajak terutang setahun, maka pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai. Namun, untuk pejabat, pensiunan, ASN, TNI/Polri, pajak THR mereka ditanggung penuh oleh pemerintah.
Dengan mengikuti cara menghitung pajak thr sesuai dengan tarif efektif pph 21, Anda dapat menghitung pajak THR dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari masalah perpajakan di masa mendatang.