Bambootree – Anjak piutang adalah solusi keuangan yang efektif bagi perusahaan dalam mengelola arus kas dan meminimalkan risiko kredit macet. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang pengertian anjak piutang, dasar hukumnya, manfaat, jenis-jenis, serta metode perhitungan biayanya.

Pengertian Anjak Piutang

Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan yang melibatkan pembelian atau pengalihan piutang dari satu pihak ke pihak lain, termasuk penagihan dan penerimaan pembayaran dari debitur. Dalam dunia bisnis, istilah yang lebih umum digunakan adalah factoring. Factoring adalah solusi yang efektif untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dengan menjual piutang kepada perusahaan faktoring.

Dasar Hukum Anjak Piutang

Di Indonesia, anjak piutang diatur oleh hukum perdata. Dasar hukumnya merujuk pada Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan terkait tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Beberapa peraturan lain yang mengatur anjak piutang antara lain UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait perusahaan pembiayaan.

Manfaat Anjak Piutang

  • Memperlancar Arus Kas Perusahaan: Anjak piutang membantu mempercepat pembayaran piutang sehingga meningkatkan likuiditas perusahaan.
  • Memindahkan Risiko Kredit Macet: Perusahaan faktoring akan mengambil alih risiko gagal tagih sehingga mengurangi risiko kredit macet bagi perusahaan.
  • Mempercepat Proses Produksi: Dengan arus kas yang lebih lancar, perusahaan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mengoptimalkan operasional.
  • Mengalihkan Tugas Penagihan: Perusahaan faktoring akan menangani proses penagihan sehingga perusahaan klien dapat fokus pada kegiatan inti bisnisnya.

Jenis-Jenis Anjak Piutang

Beberapa jenis anjak piutang yang umum di dunia bisnis antara lain:

  1. Full Service Factoring: Menyediakan layanan lengkap mulai dari penagihan hingga penerimaan dana dari debitur.
  2. Resource Factoring: Mirip dengan full service factoring namun tidak menerima bad debts.
  3. Bulk Factoring: Hanya mencakup pembayaran muka dan penagihan periodik kepada debitur.
  4. Maturity Factoring: Bertindak sebagai pengawas dan penata administrasi tanpa melakukan penagihan.
  5. Agency Factoring: Menagih piutang atas nama perusahaan klien.
  6. Invoice Discounting Factoring: Hanya menyediakan jasa pembiayaan tanpa penagihan.
  7. Undisclosed Factoring: Memberikan proteksi terhadap bad debts dengan menjamin sebagian besar nominal piutang.

Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang

Biaya anjak piutang dapat dihitung menggunakan dua metode utama:

  1. Service Fee: Pembayaran rutin atas jasa factoring.
  2. Discount Charge: Potongan dari total nominal piutang.

Kesimpulan

Anjak piutang atau factoring adalah solusi keuangan yang efektif bagi perusahaan dalam mengelola arus kas, meminimalkan risiko kredit macet, dan mempercepat pertumbuhan bisnis. Dengan memahami pengertian, dasar hukum, manfaat, jenis-jenis, dan metode perhitungan biayanya, perusahaan dapat memilih solusi factoring yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnisnya.

Bagikan artikel ini ke

Scroll to Top