Apa Itu SKPKB?
SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Ini adalah alat administratif yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang belum dibayar, yang bisa berakibat pada peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, SKPKB adalah surat yang menentukan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apa yang menyebabkan wajib pajak menerima SKPKB? Berapa denda yang harus dibayar untuk menutupi kekurangan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut untuk memahami cara membayar kekurangan pajak dengan mudah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang 6/1983 menjelaskan beberapa kondisi yang membuat Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB, antara lain:
- Pajak terutang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
- Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya.
- Surat Pemberitahuan Masa paling lambat disampaikan 20 hari setelah akhir masa pajak, SPT PPh WP pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dan SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- PPN dan PPnBM tidak dikenakan tarif 0% berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
- Kewajiban pembukuan atau pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat diketahui.
- NPWP dan/atau Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara jabatan.
Kurang Bayar Pajak, Kena Denda
Jika Anda menerima SKPKB, Anda tidak hanya membayar kekurangan pajak tetapi juga denda administrasi atau bunga tergantung pada kasus Anda. Denda bisa berupa:
- Bunga 2% dari nilai kekurangan pajak yang dihitung setiap bulan hingga 24 bulan.
- Bunga 2% per bulan bagi wajib pajak yang terutang pajak atau belum membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.
- Tambahan 50% dari pajak penghasilan yang kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
- Tambahan 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, atau disetor.
- Tambahan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh Perhitungan Denda Kurang Bayar Pajak
Jika PT Murni mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp100.000.000 pada tahun pajak 2006 dan menerima SKPKB pada April 2009, maka sanksi bunga yang harus dibayar adalah:
- Penghasilan Kena Pajak: Rp100.000.000
- Pajak penghasilan terutang: Rp30.000.000 (30% x Rp100.000.000)
- Kredit pajak: Rp10.000.000 (-)
- Pajak yang kurang dibayar: Rp20.000.000
- Bunga 24 bulan (24×2%xRp20.000.000): Rp9.600.000 (+)
- Jumlah pajak yang harus dibayar: Rp29.600.000
Jika SKPKB terkait penghasilan kena pajak diterbitkan pada tahun 2007, maka denda yang harus dibayar adalah:
- Pajak yang kurang dibayar: Rp20.000.000
- Bunga 12 bulan (12×2%xRp20.000.000): Rp4.800.000 (+)
- Jumlah pajak yang harus dibayar: Rp24.800.000
Bayar Denda Pajak Secara Online
Setelah SKPKB diterbitkan, Anda memiliki tenggat waktu untuk segera membayar kekurangan pajak. Kini, pembayaran denda pajak bisa dilakukan secara online melalui platform seperti OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menawarkan berbagai layanan dan fitur online untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan kepatuhan perpajakan, termasuk pembuatan kode billing, pembayaran pajak, hingga penerimaan dan penyimpanan bukti penerimaan negara (BPN). Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut tentang registrasi dan penggunaan fitur di OnlinePajak.