Akuntansi Untuk Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang bisa untuk bertransaksi keuangan online, yang tidak diatur oleh negara manapun. Cryptocurrency ini memiliki beberapa kelebihan antara lain mudah digunakan, dapat dikirim kemana saja,kapan saja, dimana saja, melalui internet, keamanan data pribadi, dan transaksi serta biaya yang relatif rendah. Cryptocurrency sebagai sistem transaksi keuangan dan sebagai mata uang digital merupakan teknologi yang relatif baru dan perlu penelitian serta pengkajian lebih lanjut terutama untuk akuntansi bagi transaksi Cryptocurrency untuk antara lain:
- Cryptocurencies sebagai kas atau instrumen keuangan Standar akuntansi bila bitcoin dinyatakan kas atau setara kas sesuai PSAK 50 pp 03 kas adalah aset keuangan yang merupakan alat tukar. Walaupun bitcoin digunakan untuk pembayaran tetapi bitcoin belum di anggap sebagai alat tukar yang legal di beberapa negara termasuk indonesia. Bitcoin digunakan sebagai investasibila dimasukan sebagai instrumen keuangan, namun bitcoin tidak memenuhi hal kontraktual untuk menerima aset keuangan lainya karena bitcoin dianggap sebagai emas batangan yang tidak bisa dianggap sebagai instrumen keuangan walaupun sifatnya likuid.
- Cryptocurrency sebagai aset tidak berwujud atau persediaan Standar akuntansi PSAK 19 bila bitcoin tidak bisa dianggap aset tidak berwujud seperti goodwill, royalti, hak paten, piranti lunak dan lain lain. Bitcoin bila diterima sebagai alat pembayaran maka akan sesuai degan PSAK 58 sebagai aset tersedia untuk di jual.Bila entitas yang menggunakan bitcoin bertindak sebagai trader atau broker maka bitcoin dianggap sebagai persediaan sesuai PSAK 14, dalam hal ini bitcoin dianggap sebagai emas batangan,
- Cryptocurrency sebagai mata uang asing dan mata uang dasar Standar PSAK 10 bitcoin dianggap sebagai mata uang asing, namun bitcoin tidak memenuhi persyaratan sebagai mata uang fungsional. Bitcoin sebagai mata uang dasar belum memenuhi persyaratan karena tidak semua negara melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran, baru enam negara yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran sehingga bitcoin belum bisa dikatakan sebagai mata uang dasar.Dapat dikatakan Cryptocurrency bukan mata uang yang sah dan resmi karena tidak adanya otoritas yang berwenang untuk menerbitkan dan mengatur sehingga masih diragukan pertanggungjawabanya
- IFRS dan PSAK dirasakan kurang memberikan panduan tentang aset tidak berwujud yang dimiliki untuk investasi seperti emisi karbon yang dibeberapa negara diperjualbelikan secara aktif dan juga PSAK dan IFRS kurang mengatur pada komoditas seperti emas batangan.Belum adanya kerangka PSAK dan IFRS yang memberi panduan lebih jelas tentang perlakuan akuntansi untuk bitcoin dan Cryptocurrency. Hal ini menjadi pertimbangan untuk IASB dan FASB serta IAI untuk tidak mengeluarkan akuntansi untuk Cryptocurrency.
Baca Juga : Alur Laporan Keuangan dengan Urutan yang Benar