Undang – undang Pajak penghasilan (PPh) terbaru merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang dinamis, serta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
UU Pajak Penghasilan terbaru adalah bentuk reformasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Artikel ini akan mengulas berbagai perubahan penting dalam UU PPh terbaru, serta dampaknya bagi wajib pajak di Indonesia.
Latar Belakang Perubahan UU Pajak Penghasilan
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, transparan, dan mendukung perekonomian nasional. Beberapa perubahan besar dalam UU PPh terbaru di antaranya adalah pengaturan tarif pajak yang lebih sederhana, pembaruan atas penghasilan yang dikenakan pajak, dan penguatan kebijakan pemotongan pajak.
Perubahan Tarif Pajak Penghasilan
Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam UU PPh terbaru adalah revisi terhadap tarif pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha. Dalam perubahan ini, pemerintah berusaha untuk memberikan insentif kepada individu dan perusahaan dengan tarif yang lebih rendah untuk meningkatkan daya saing dan konsumsi masyarakat.
Untuk individu, tarif progresif PPh untuk penghasilan kena pajak (PKP) tetap diterapkan, namun ada penyesuaian dalam lapisan tarifnya. Tarif pajak bagi penghasilan rendah tetap dipertahankan pada level yang lebih rendah, sementara bagi penghasilan tinggi dikenakan tarif lebih tinggi. Berikut adalah perubahan tarif PPh untuk individu:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%
Selain itu, bagi wajib pajak badan usaha, tarif PPh badan usaha mengalami penyesuaian. Dalam undang-undang terbaru, tarif PPh badan usaha yang semula 25% diturunkan menjadi 22% bagi perusahaan dengan omset tertentu, dan terdapat insentif bagi sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis, seperti UMKM, startup, dan sektor teknologi.
Pemotongan Pajak dan PPh Final
Perubahan lainnya dalam UU PPh terbaru adalah penguatan terhadap sistem pemotongan pajak. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, beberapa jenis penghasilan dikenakan PPh final, yang artinya pajak langsung dipotong pada saat penghasilan diterima tanpa perlu menghitung lebih lanjut.
Misalnya, untuk penghasilan dari sektor properti, sewa, atau penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini dikenakan tarif PPh final dengan angka yang lebih rendah, untuk memberikan insentif dan memudahkan para pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Kebijakan Terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Di samping perubahan tarif pajak, kebijakan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga mengalami perubahan. Dalam UU PPh terbaru, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas PTKP untuk membantu meringankan beban pajak bagi individu dengan penghasilan rendah. Misalnya, PTKP untuk wajib pajak individu yang sudah menikah dan memiliki anak diharapkan dapat meningkat lebih tinggi dari sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dampak Perubahan UU PPh bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, perubahan dalam UU Pajak Penghasilan terbaru memberikan dampak yang bervariasi. Bagi individu dengan penghasilan menengah dan rendah, mereka mungkin merasakan manfaat langsung berupa penurunan tarif pajak dan kenaikan batas PTKP yang lebih tinggi. Sementara itu, bagi perusahaan besar, mereka mungkin perlu menyesuaikan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan dengan adanya perubahan tarif PPh badan usaha dan ketentuan baru tentang insentif pajak.
Namun, perubahan ini juga membawa tantangan bagi wajib pajak yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru terkait sistem pemotongan pajak dan penerapan PPh final. Pemerintah akan berusaha untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi.
Baca Juga : Mengenal Klasifikasi Software Akuntansi, Pengertian & Penjelasan
Kesimpulan
Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru mengusung berbagai perubahan yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun terdapat perubahan besar dalam tarif, kebijakan PTKP, dan sistem pemotongan pajak, diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan insentif bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Bagi wajib pajak, penting untuk memahami setiap perubahan dalam peraturan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat dan optimal.