Pentingnya pajak bagi setiap individu, terutama dalam dunia bisnis perdagangan. Salah satu jenis pajak yang sangat relevan bagi pebisnis yang bergerak di bidang usaha impor, ekspor dan re-impor adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPH 22.  

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH 22)? 

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang dikenal sebagai PPH 22 adalah salah satu bentuk potongan atau pemungutan pajak yang dikenakan pada saat transaksi perdagangan barang. Biasanya potongan ini akan dipungut ketika adanya aktivitas perdagangan seperti impor, ekspor, atau re-impor baik itu milik pemerintah maupun swasta. 

Pemungutan PPh Pasal 22 memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada UU tersebut dijelaskan terkait ketentuan perpajakan termasuk tentang pemungut PPH pasal 22, yang berlaku pada transaksi perdagangan tertentu seperti penjualan impor dan expor.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya

Pemungut PPh Pasal 22 

PPh 22 pada dasarnya akan dipungut oleh pihak-pihak tertentu atas transaksi penjualan barang tertentu, terutama terkait pada bidang impor, ekspor, dan re-impor. Berikut adalah pihak-pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh 22 yaitu:

1. Bendahara Pemerintah 

Salah satu pemungut yang ditetapkan pada UU tersebut adalah bendahara pemerintah yang mencakup bendahara pemerintah pusat, daerah, lembaga pemerintahan maupun yang bertanggung jawab dalam memegang kas. 

2. Badan Usaha Tertentu 

Selanjutnya terdapat badan usaha tertentu yang dapat memungut pajak yang melakukan impor atau bisnis dibidang lain baik pemerintah maupun swasta. 

3. Wajib Pajak Tertentu 

Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa wajib pajak tertentu dapat memungut pajak dari hasil transaksi yang dianggap sebagai barang mewah. Misal saja pembelian kapal pesiar maupun kendaraan mewah. 

4. Pihak Lainnya 

Selain itu, pada UU yang membahas pph 22 dijelaskan bahwa terdapat pihak lain yang dapat ditunjuk  untuk membayar, menyetor, dan/atau melaporkan pajak atas barang dan jasa yang diberikan  oleh klien. (PMK-58/PMK.03.22). 

5. Pihak yang Ditunjuk 

Menteri menunjuk Pihak Lain untuk membayar, menyetor, dan/atau melaporkan Pajak Penghasilan atas penjualan emas berikut: a. Emas Perhiasan; dan b. Emas Batangan.

Baca Juga:  Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pengertian dan Regulasinya

Bidang usaha  yang wajib memungut PPH 22   

 

PPh pasal 22 adalah sebuah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi yang dilakukan secara impor, ekspor, maupun re-impor. Berikut adalah wajib pajak yang wajib memungut PPh 22 saat penjualan sebesar 1,5% dari pembelian yaitu:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang. 
  2. Bendahara Pemerintah atau KPA (Kuasa Penggunaa Anggaran) sebagai pemungut pajak dari pemerintah baik itu pusat, daerah, instansi, maupun lembaga lainnya yang berkenaan dalam pembelian atau pembayaran barang. 
  3. Bendahara Pengeluaran yang melakukan pembayaran  untuk barang yang dibeli melalui mekanisme uang persediaan (UP)
  4. Kuasa  Penggunaan Anggran (KPA) atau penjabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan kepercayaan oleh KPA dalam pembelian barang secara pembayaran langsung (LS).
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN tersebut antara lainnya yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. 

Selain itu terdapat BUMN yang berkenan untuk melakukan  pembayaran atas pembelian barang yang diperlukan untuk kegiatan usahanya. 

  1. Industri yang bergerak dalam sektor perkebunan, peternakan, pertanian maupun perikanan yang melakukan pembelian barang untuk keperluan aktivitas industrinya melalui  distributor maupun reseller. 
  2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin pertambangan. 

Selain itu, pada artikel pajak juga menjelaskan bahwa terdapat wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPH Pasal 22 saat melakukan penjualan yaitu: 

  1. Badan Usaha: Salah satu wajib pajak yang dapat memungut PPh 22 saat penjual yaitu badan usaha yang bergerak pada bidang usaha tertentu. Seperti industri semen, kertas, baja, otomotif maupun farmasi yang melakukan penjualan kepada distributor dalam negeri.
  2. Agen Tertentu: Selanjutnya terdapat agen-agen tertentu yang dapat melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 seperti  Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) maupun importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. Produsen: Pph 22  juga dapat dipungut dari hasil penjualan bahan bakar minyak seperti gas, pelumas dan minyak dari produsen atau importir bahan bakar minyak.
  4. Pihak  Lainnya: Selain itu PPh 22 dapat juga dipungut oleh pihak-pihak tertentu yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No.  90/PMK.03/2015, (PMK-58/PMK.03/2022). (PMK-48/PMK.03/2023).

Objek dalam Pajak Penghasilan Pasal 22 

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 dan diperbaharui menjadi PMK 41 Tahun 2022 tentang pemungutan PPh 22, yang termasuk objek PPh Pasal 22 (withholding tax) dapat dibagi menjadi beberapa kategori seperti berikut: 

1.Impor barang dan ekspor komoditas

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pasal 22 akan dikenakan atas barang impor tertentu. Selain barang impor, pada ekspor komoditas tertentu juga akan mengalami pemungutan pph 22 seperti batubara maupun mineral logam. Perlu diingat untuk tarif pajaknya itu tergantung dari jenis barang ataupun status importir. 

2.Pembelian oleh bendaharawan

Selanjutnya objek yang dapat terkena pph 22 adalah pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan. Biasanya pembelian ini akan dilakukan oleh bendahara pemerintah maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Perlu diketahui pph 22 yang dikenakan yaitu sebesar 1,5% dari harga pembelian bukan termasuk ppn.

3. Pembelian oleh BUMN

Seperti pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan, pembelian oleh BUMN juga akan mendapatkan pungutan sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).

4. Penjualan hasil produksi

Selain itu dalam penjualan hasil produksi yang dilakukan kepada distributor akan dikenakan perbedaaan tarif sesuai dengan hasil produksi yang dijual. Misal saja semen akan mendapatkan pungutan PPh 22 sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Selain itu, kertas akan mendapatkan pungutan pph 22 sebesar 0,1% dari DPP PPN. 

5. Penjualan kendaraan bermotor

Penjualan kendaraan bermotor dalam negeri juga   akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari DPP PPN oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum kendaraan bermotor. 

6. Penjualan bahan bakar dan pelumas

PPh 22 juga berlaku untuk penjualan bahan bakar dan pelumas yang dilakukan oleh produsen dan importir. Lalu untuk pemungutannya sendiri mendapatkan pungutan yang bervariasi mulai dari 0,25% hingga 0,3% dari penjualan hal ini bergantung pada jenis penjualan atau pihak yang melakukan pembelian. 

7. Pembelian bahan baku produksi

Dalam pembelian bahan baku produksi, pph 22 juga diberlakukan  untuk keperluan industri dalam negeri maupun ekspor. Bahan baku produksi yang dilakukan pengenaan pph 22 ini meliputi hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. 

Namun, perlu Anda ketahui untuk tarif pemungutannya sendiri yaitu sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk ppn.

8. Penjualan barang sangat mewah

Penjualan barang sangat mewah seperti pesawat terbang pribadi, kapal pesiar, ataupun kendaraan bermotor sangat mewah juga dapat dikenakan PPh 22. Untuk tarifnya sendiri bervariasi tergantung dari barang yang dibeli. Misal saja melakukan pembelian rumah, apartemen, maupun sejenisnya akan dikenakan pph 22 sebesar 1%. 

Namun, jika membeli barang mewah lainnya akan dikenakan biaya sebesar 5%. 

 

Semoga pembahasan singkat tentang PPh 22 diatas dapat memberikan manfaat bagi Anda. Jika ingin mendapatkan kemudahan dalam mengatur pajak dalam perdagangan, maka Anda dapat menggunakan aplikasi bambootree yang dapat membantu Anda dalam pencatatan keuangan dan pajak.

Bagikan artikel ini ke

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Scroll to Top