Panduan Lengkap PPh Badan: Tarif 22%, Klasifikasi, dan Cara Perhitungannya Sesuai Aturan

Daftar Isi

Bagikan artikel ini ke:

Pph Badan

Pengelolaan pajak badan sering kali menjadi sebuah beban bagi bisnis. Terutama, ketika bisnis Anda telah memiliki multi cabang. Hal ini karena membutuhkan rekonsiliasi data dari berbagai lokasi yang berbeda. 

Proses ini sering kali menjadi tantangan tersendiri wajib pajak jika perhitungan antar cabang tidak sinkron, perhitungan pajak bisa menjadi berantakan. Berikut adalah penjelasan mengenai  tarif pajak badan lebih detail.

Aturan Tarif Pajak Badan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22 persen. Tarif ini berlaku secara tetap mulai tahun pajak 2022 hingga tahun 2026.  

Walaupun sebelumnya  pemerintah sebelumnya berencana menurunkan tarif menjadi 20 persen, namun rencana tersebut resmi dibatalkan melalui UU HPP guna memperkuat penerimaan negara.

Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 juga mempertegas rincian fasilitas pajak yang bisa Anda manfaatkan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan tarif terbaru:

  • Tarif Umum 22 Persen: Berlaku bagi sebagian besar Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Fasilitas Pengurangan Tarif (Pasal 31E): Perusahaan dengan omzet tahunan hingga 50 miliar rupiah berhak mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen. Diskon ini dikenakan atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar rupiah.
  • Insentif Perusahaan Terbuka (Tbk): Perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa minimal 40 persen dan memenuhi kualifikasi tertentu bisa menikmati tarif lebih rendah, yaitu 19 persen.
  • Ketentuan UMKM Badan: Berdasarkan pembaruan kebijakan tahun 2025 dan 2026, Wajib Pajak Badan seperti PT dan CV yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah memiliki batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika masa berlaku fasilitas habis, Anda wajib beralih menggunakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh.

Klasifikasi Wajib Pajak Badan

Karena setiap bisnis memiliki skala yang berbeda-beda, maka pemerintah menetapkan klasifikasi wajib badan berdasarkan bruto yang dihasilkan:

1. Wajib Pajak Badan Kecil (UMKM)

Kategori ini mencakup badan usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun. Anda bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dari total pendapatan kotor. Namun, perlu Anda ingat bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu penggunaan. PT memiliki batas 3 tahun, sedangkan CV dan Koperasi memiliki batas 4 tahun sejak terdaftar.

2. Wajib Pajak Badan Menengah (Fasilitas Pasal 31E)

Kategori ini mencakup bisnis dengan omzet antara 4,8 miliar hingga 50 miliar rupiah per tahun. Anda wajib menggunakan tarif umum 22 persen. Namun, Anda mendapatkan keistimewaan berupa potongan tarif 50 persen untuk bagian Penghasilan Kena Pajak dari omzet sampai dengan 4,8 miliar rupiah. Ini adalah area di mana rekonsiliasi data cabang sangat krusial untuk menentukan total omzet gabungan.

3. Wajib Pajak Badan Besar (Tarif Normal)

Bisnis dengan omzet di atas 50 miliar rupiah masuk dalam kategori ini. Anda dikenakan tarif flat 22 persen dari total laba fiskal perusahaan. Tidak ada fasilitas pengurangan tarif untuk kategori ini kecuali perusahaan Anda sudah melantai di bursa saham (Go Public).

4. Wajib Pajak Badan Tertentu (Sektor Khusus)

Beberapa industri memiliki aturan pajak tersendiri atau bersifat final. Contohnya adalah perusahaan konstruksi, pelayaran, atau maskapai penerbangan internasional. Aturan ini biasanya merujuk pada regulasi sektoral yang lebih spesifik.

Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Cara Menghitung Tarif Pajak Badan

Perhitungan pajak badan tentunya memiliki cara yang berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha, skema perpajakan yang digunakan, serta kondisi keuangan perusahaan dalam satu tahun pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam perhitungan PPh Badan:

1. Menentukan Penghasilan Bruto

Langkah pertama adalah menghitung seluruh penghasilan yang diperoleh perusahaan selama satu tahun pajak. Penghasilan bruto meliputi:

  • Penjualan barang atau jasa
  • Pendapatan bunga
  • Keuntungan selisih kurs
  • Pendapatan lain-lain yang berkaitan dengan usaha

2. Menghitung Biaya yang Dapat Dikurangkan (Biaya Fiskal)

Biaya fiskal adalah biaya yang diakui menurut ketentuan perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Beberapa contoh biaya yang dapat dikurangkan:

  • Gaji dan tunjangan karyawan
  • Biaya operasional
  • Sewa kantor
  • Penyusutan aset tetap
  • Biaya pemasaran dan administrasi

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rumus dasar:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Biaya Fiskal

Rp5.300.000.000 – Rp3.800.000.000 = Rp1.500.000.000

Nilai tersebut merupakan laba fiskal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

4. Menghitung Pajak Terutang

Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.

PPh Badan = 22% × Rp1.500.000.000

= Rp330.000.000

Jadi, pajak badan yang terutang adalah Rp330.000.000.

5. Mengurangi Kredit Pajak

Pajak terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak seperti:

  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25 (angsuran bulanan)

Jika total kredit pajak misalnya Rp200.000.000, maka:

Rp330.000.000 – Rp200.000.000 = Rp130.000.000 

Dengan demikian, sisa itulah yang perlu dibayarkan 

6. Skema Khusus untuk UMKM

Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, tersedia skema PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Perhitungan dilakukan langsung dari total peredaran bruto tanpa menghitung laba.

Pentingnya Akurasi Data Laporan Keuangan

Untuk mewujudkan kepatuhan pajak, maka akurasi data laporan keuangan sangat diperlukan. Terutama bagi perusahaan multi cabang yang memiliki volume transaksi tinggi dan tersebar di berbagai lokasi. Berikut adalah alasan mengapa akurasi data sangat krusial bagi bisnis Anda:

  1. Menghindari Sanksi dan Denda Sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini terintegrasi secara digital. Ketidaksesuaian data antara pusat dan cabang akan sangat mudah terdeteksi. Akurasi data memastikan Anda terhindar dari sanksi administrasi atau denda bunga akibat salah lapor.
  2. Mempermudah Rekonsiliasi Fiskal Setiap cabang mungkin memiliki interpretasi biaya yang berbeda. Data yang akurat membantu Anda melakukan koreksi fiskal dengan cepat. Anda bisa dengan mudah membedakan mana biaya yang boleh dikurangkan (deductible) dan mana yang tidak menurut aturan perpajakan.
  3. Dasar Perhitungan Fasilitas Pajak yang Tepat Seperti yang Anda ketahui, fasilitas pengurangan tarif bergantung pada total omzet gabungan. Jika data dari satu cabang saja tidak akurat, perusahaan bisa salah dalam mengklaim fasilitas Pasal 31E. Ini bisa berakibat pada status kurang bayar pajak yang fatal.
  4. Transparansi bagi Auditor Laporan keuangan yang akurat memudahkan proses audit, baik internal maupun eksternal. Bukti transaksi yang tercatat secara rapi di seluruh cabang menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki manajemen keuangan yang kredibel dan terpercaya.

Baca Juga: Meningkatkan Efisiensi Konsolidasi Laporan Keuangan dengan Solusi Terintegrasi Bambootree.id

Bambootree: Bantu Kelola Laporan Konsolidasi dan Backdate 

Mengelola pajak secara manual sangat berisiko. Anda membutuhkan software pengelola keuangan yang mendukung kepatuhan regulasi di Indonesia. Oleh sebab itu, Bambootree menghadirkan software akuntansi yang memiliki fitur-fitur seperti:

1. Fitur Konsolidasi Otomatis

Jika bisnis Anda memiliki banyak cabang atau anak perusahaan, fitur konsolidasi sangat penting. Anda bisa menggabungkan seluruh data transaksi secara instan. Hasilnya adalah laporan keuangan grup yang utuh untuk perhitungan pajak badan tingkat pusat. Tidak ada lagi data yang tertinggal atau terduplikasi.

2. Fitur Backdate yang Terkontrol

Dalam bisnis, terkadang ada kuitansi yang baru diterima setelah periode input berakhir. Fitur backdate memungkinkan Anda mencatat transaksi pada tanggal masa lalu. Namun software yang baik tetap menjaga audit trail. Hal ini memastikan pembukuan Anda tetap kronologis dan valid saat diperiksa oleh auditor atau petugas pajak.

Dengan memahami tarif pajak badan, maka perusahaan telah mengambil langkah kepatuhan.  Tak hanya itu, menjaga akurasi laporan keuangan  juga sangat krusial dalam keberlanjutan sebuah bisnis. 

Kesimpulan

Dengan demikian, bambootree hadir sebagai software pengelolaan keuangan yang mendukung fitur konsolidasi dan backdate untuk memastikan pelaporan pajak Anda tepat waktu dan bebas kesalahan. 

Tertarik untuk membuat laporan konsolidasi? Yuk hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran yang menarik.

 

Picture of Bambootree
Bambootree

Membahas seputar konsolidasi, backdate, dan laporan keuangan perusahaan.

Scroll to Top