Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas pendapatan yang diperoleh dalam periode tertentu. Di Indonesia, pajak penghasilan diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Artikel ini akan membahas secara detail apa itu pajak penghasilan, jenis-jenisnya, siapa saja yang wajib membayar, serta bagaimana cara menghitungnya.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang sering disebut PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), baik itu individu maupun badan usaha. Penghasilan tersebut bisa berupa:

  1. Gaji: Pendapatan karyawan yang diperoleh dari pekerjaan tetap.
  2. Keuntungan usaha: Pendapatan dari kegiatan bisnis atau perdagangan.
  3. Pendapatan pasif: Bunga, dividen, royalti, atau sewa.
  4. Pendapatan lainnya: Misalnya hadiah atau keuntungan dari penjualan aset.

Dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan di Indonesia adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada subjek dan objek pajaknya:

  1. PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan, seperti gaji, honorarium, atau bonus. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja.
  2. PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan impor atau perdagangan barang mewah.
  3. PPh Pasal 23: Pajak atas pendapatan berupa dividen, bunga, royalti, atau sewa yang diterima oleh individu atau badan usaha.
  4. PPh Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak berdasarkan estimasi penghasilan dalam satu tahun.
  5. PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak final yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti bunga deposito atau penghasilan dari sewa rumah.
  6. PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari sumber pendapatan di Indonesia.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan wajib dibayar oleh setiap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  • Individu: Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Badan Usaha: Perusahaan yang memperoleh laba dari kegiatan usaha.
  • Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): Wajib Pajak yang berdomisili atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun.
  • Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Wajib Pajak yang tidak berdomisili di Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Menghitung pajak penghasilan membutuhkan pemahaman tentang tarif dan penghasilan kena pajak (PKP). Secara umum, langkah-langkahnya adalah:

  1. Hitung penghasilan bruto: Total penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
  2. Kurangi dengan biaya pengurang: Misalnya iuran pensiun atau sumbangan tertentu yang diakui.
  3. Kurangi dengan PTKP: Besarnya PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  4. Hitung pajak berdasarkan tarif progresif: Untuk individu, tarif pajak progresif adalah:
    • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta.
    • 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
    • 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
    • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki penghasilan sebesar Rp100 juta per tahun dan PTKP sebesar Rp54 juta, maka PKP Anda adalah Rp46 juta. Pajak yang harus dibayar adalah 5% dari Rp46 juta, yaitu Rp2,3 juta.

Manfaat Membayar Pajak Penghasilan

Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat besar, seperti:

  • Mendukung pembangunan negara.
  • Menyediakan fasilitas umum yang lebih baik.
  • Membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga : Apa Itu CoreTax: Solusi Cerdas untuk Perpajakan Bisnis

Kesimpulan

Pajak penghasilan adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami apa itu pajak penghasilan, jenis-jenisnya, serta cara menghitungnya, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak penghasilan Anda melalui e-Filing atau kantor pajak terdekat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini akan membantu Anda menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Bagikan artikel ini ke

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Scroll to Top