Mungkin bagi sebagian pembaca disini sudah ada yang memahami tentang Klasifikasi Lapangan Usaha pajak. Namun dalam artikel kali kita akan coba membahas kembali tentang klasifikasi lapangan usaha pajak.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak dibuat untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan ekonomi dari data wajib pajak. Di Indonesia seluruh kegiatan ekonomi diklasifikasikan menjadi 21 golongan sesuai Keputusan Direktur Jendral Pajak KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.
Untuk pengkodean KLU Pajak tediri dari 5 digit dimana 1 digit berupa huruf alphabet, setiap huruf mewakili tiap-tiap jenis kegiatan ekonomi dari wajib pajak. Berikut ini keterangan dari masing-masing huruf alphabet berdasarkan kategorinya :
Kategori A : Jenis usaha pertanian, kehutanan
Kategori B : Jenis usaha pertambangan dan penggalian
Kategori C : Jenis usaha industry pengolahan
Kategori D : Jenis usaha pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
Kategori E : Jenis uasaha pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah
Kategori F : Jenis usaha konstruksi
Kategori H : Jenis usaha transportasi dan pergudangan
Kategori I : Jenis usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan/minum
Kategori J : Jenis usaha informasi dan komunikasi
Kategori K : Jenis usaha jasa keuangan dan asuransi
Kategori L : Jenis uasah real estate
Kategori M : Jenis usaha jasa profesional, ilmiah, dan teknis
Kategori N : Jenis usaha jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.
Kategori O : Jenis usaha administrasi pemerintahan, dan jaminan sosial wajib
Kategori P : Jenis usaha jasa pendidikan
Kategori Q : Jenis usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial
Kategori R : Jenis usaha kebudayaan, hiburan, dan rekreasi
Kategori S : Jenis usaha jasa lainnya
Kategori T : Jenis usaha jasa perorangan yang melayani rumah tangga, kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa.
Kategori U : Jenis usaha kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya
Demikian artikel penjelasan kali ini, semoga dapat membantu dan menjadi insights bagi teman – teman semua. Pembaca dapat membaca artikel lainnya untuk jika dirasa artikel ini dapat membantu teman – teman semua.