Mungkin bagi sebagian pembaca disini sudah ada yang memahami tentang Klasifikasi Lapangan Usaha pajak. Namun dalam artikel kali kita akan coba membahas kembali tentang klasifikasi lapangan usaha pajak.

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak dibuat untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan ekonomi dari data wajib pajak. Di Indonesia seluruh kegiatan ekonomi diklasifikasikan menjadi 21 golongan sesuai Keputusan Direktur Jendral Pajak KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.

Untuk pengkodean KLU Pajak tediri dari 5 digit dimana 1 digit berupa huruf alphabet, setiap huruf mewakili tiap-tiap jenis kegiatan ekonomi dari wajib pajak. Berikut ini keterangan dari masing-masing huruf alphabet berdasarkan kategorinya :

Kategori A : Jenis usaha pertanian, kehutanan

Kategori B : Jenis usaha pertambangan dan penggalian

Kategori C : Jenis usaha industry pengolahan

Kategori D : Jenis usaha pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin

Kategori E : Jenis uasaha pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah

Kategori F : Jenis usaha konstruksi

Kategori H : Jenis usaha transportasi dan pergudangan

Kategori I : Jenis usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan/minum

Kategori J : Jenis usaha informasi dan komunikasi

Kategori K : Jenis usaha jasa keuangan dan asuransi

Kategori L : Jenis uasah real estate

Kategori M : Jenis usaha jasa profesional, ilmiah, dan teknis

Kategori N : Jenis usaha jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.

Kategori O : Jenis usaha administrasi pemerintahan, dan jaminan sosial wajib

Kategori P : Jenis usaha jasa pendidikan

Kategori Q : Jenis usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial

Kategori R : Jenis usaha kebudayaan, hiburan, dan rekreasi

Kategori S : Jenis usaha jasa lainnya

Kategori T : Jenis usaha jasa perorangan yang melayani rumah tangga, kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa.

Kategori U : Jenis usaha kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya

Demikian artikel penjelasan kali ini, semoga dapat membantu dan menjadi insights bagi teman – teman semua. Pembaca dapat membaca artikel lainnya untuk jika dirasa artikel ini dapat membantu teman – teman semua.

Bagikan artikel ini ke

Scroll to Top