Pengertian Dividen
Dividen adalah bagian dari keuntungan atau pendapatan perusahaan yang jumlahnya ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat pemegang saham untuk kemudian dibagikan kepada semua pemegang saham. Pembagian dividen merupakan tujuan utama bisnis dan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui hak suara.
Pembagian dividen adalah sangat dinantikan oleh pemegang saham sebagai bentuk imbalan atas investasi mereka dalam perusahaan, umumnya berasal dari laba bersih. Sebagian besar laba akan disimpan dalam perusahaan sebagai laba ditahan untuk keperluan bisnis saat ini dan masa depan, sedangkan sisa laba dapat dibagikan sebagai dividen.
Jenis-Jenis Dividen
Ada lima jenis dividen yang umum dikenal, yaitu:
- Dividen Saham: Pembagian dividen dalam bentuk saham, yang meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham tanpa mengubah kapitalisasi pasar.
- Dividen Likuidasi: Pengembalian modal kepada pemegang saham saat perusahaan bangkrut, untuk menghindari utang di masa depan.
- Dividen Tunai: Pembagian dividen dalam bentuk tunai, yang biasanya dilakukan 2-4 kali setahun, diambil dari laba yang ditahan perusahaan.
- Dividen Properti: Pembagian dividen dalam bentuk aset selain kas, seperti properti. Dilakukan jika perusahaan kekurangan kas untuk membayar dividen tunai, meskipun jarang digunakan.
- Dividen Janji Utang (Skrip): Pembayaran dividen berupa janji utang perusahaan kepada pemegang saham, dengan mencatat utang baru dalam neraca dan kewajiban membayar bunga.
Tujuan Pembayaran Dividen
Pembayaran dividen bertujuan memberikan imbalan kepada pemegang saham atas kepercayaan mereka terhadap perusahaan. Perusahaan yang membayar dividen dianggap positif dan meningkatkan kepercayaan investor.
Mekanisme Pembagian Dividen
Ada dua mekanisme pembagian dividen:
- Dividen Interim: Dibagikan sebelum penutupan pembukuan keuangan perusahaan.
- Dividen Final: Dibagikan setelah pembukuan keuangan selesai.
Kedua mekanisme ini bisa digunakan dalam satu tahun, sehingga investor menerima dua kali dividen. Namun, ada juga perusahaan yang hanya menggunakan dividen final.
Prosedur Pembayaran Dividen
Prosedur pembayaran dividen meliputi:
- Tanggal Pencatatan: Mencatat nama investor dan data pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
- Tanggal Cum-Dividend: Tanggal terakhir perdagangan saham bagi investor yang ingin mendapatkan dividen.
- Tanggal Pengumuman: Perusahaan mengumumkan bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran dividen.
- Tanggal Pembayaran: Perusahaan membayarkan dividen kepada pemegang saham.
- Tanggal Ex-Dividend: Tanggal perdagangan saham tanpa hak dividen lagi.
Pajak Dividen
Dividen dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dividen merupakan objek pajak PPh, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) sebesar 10% dari jumlah bruto. PPh Pasal 26 dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto untuk penerima penghasilan dividen yang tinggal di luar negeri dan perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Proses pembayaran pajak dividen kini lebih mudah dengan aplikasi seperti OnlinePajak, yang menyediakan fasilitas pembayaran pajak dan transaksi lainnya dengan satu klik dalam satu aplikasi terpadu.