June 26, 2024

working capital adalah

Working Kapital Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya

Pengertian Working Capital Working capital, adalah selisih antara total aset dan liabilitas perusahaan dalam periode waktu tertentu. Working Capital adalah elemen vital dalam menjalankan bisnis. Aset perusahaan meliputi dana tunai, dana di bank, aset yang tidak likuid, dan potensi pendapatan dari piutang. Liabilitas mencakup total utang yang harus dibayar dalam tahun berjalan. Selisih antara aset dan liabilitas ini menentukan Working Capital bersih, yang pada dasarnya adalah dana yang tersedia untuk operasional bisnis. Pentingnya Working Capital dalam Perusahaan Working Capital bersih penting karena menjadi indikator kesehatan keuangan perusahaan. Jika aset melebihi utang jangka pendek, perusahaan dianggap sehat. Sebaliknya, jika utang lebih besar dari aset, perusahaan berada dalam risiko kebangkrutan. Tujuan Working Capital Bersih dalam Perusahaan Manajer keuangan bertanggung jawab mengelola Working Capital bersih untuk menghasilkan keuntungan. Working Capital membantu memenuhi likuiditas perusahaan, mendanai biaya darurat, dan memastikan persediaan barang yang cukup. Selain itu, Working Capital dapat diinvestasikan kembali untuk menambah pendapatan, dialokasikan ke pasar modal, dan digunakan untuk mengoptimalkan penggunaan aktiva lancar. Working Capital juga berperan dalam menjaga nilai mata uang perusahaan dengan mengurangi dampak inflasi. Jenis Working Capital Variable Working Capital: Working Capital yang jumlahnya berubah sesuai dengan aktivitas produksi perusahaan, termasuk: Seasonal: Dipengaruhi oleh musim. Cyclical: Dipengaruhi oleh perubahan ekonomi. Emergency: Sifatnya darurat dan tidak dapat diprediksi. Permanent Working Capital: Modal yang selalu diperlukan untuk operasional bisnis, termasuk: Primary Working Capital: Modal dasar yang harus ada. Normal Working Capital: Modal yang dibutuhkan untuk memperluas produksi. Baca Juga : SKPKB Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya Cara Menghitung Working Capital Untuk menghitung Working Capital, pertama kumpulkan data aset seperti uang tunai, dana di rekening, piutang, inventaris, dan aset likuid. Kemudian data liabilitas seperti utang, upah, pajak, dan cicilan utang yang jatuh tempo dalam satu tahun. Rumusnya adalah: Working Capital=Current Assets−Current Liabilities\text{Working Capital} = \text{Current Assets} – \text{Current Liabilities}Working Capital=Current Assets−Current Liabilities Misalnya, jika perusahaan A memiliki aset Rp500 juta dan utang Rp50 juta, maka Working Capitalnya Rp450 juta. Rasio Working Capital dihitung sebagai: Working Capital Ratio=Current AssetsCurrent Liabilities\text{Working Capital Ratio} = \frac{\text{Current Assets}}{\text{Current Liabilities}}Working Capital Ratio=Current LiabilitiesCurrent Assets​ Dengan contoh di atas, rasio Working Capital adalah 10, yang menunjukkan kondisi keuangan yang sangat baik.

Working Kapital Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya Read More »

skpkb adalah

SKPKB Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu SKPKB? SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Ini adalah alat administratif yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang belum dibayar, yang bisa berakibat pada peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, SKPKB adalah surat yang menentukan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Apa yang menyebabkan wajib pajak menerima SKPKB? Berapa denda yang harus dibayar untuk menutupi kekurangan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut untuk memahami cara membayar kekurangan pajak dengan mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang 6/1983 menjelaskan beberapa kondisi yang membuat Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB, antara lain: Pajak terutang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya. Surat Pemberitahuan Masa paling lambat disampaikan 20 hari setelah akhir masa pajak, SPT PPh WP pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dan SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. PPN dan PPnBM tidak dikenakan tarif 0% berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Kewajiban pembukuan atau pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat diketahui. NPWP dan/atau Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara jabatan. Kurang Bayar Pajak, Kena Denda Jika Anda menerima SKPKB, Anda tidak hanya membayar kekurangan pajak tetapi juga denda administrasi atau bunga tergantung pada kasus Anda. Denda bisa berupa: Bunga 2% dari nilai kekurangan pajak yang dihitung setiap bulan hingga 24 bulan. Bunga 2% per bulan bagi wajib pajak yang terutang pajak atau belum membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Tambahan 50% dari pajak penghasilan yang kurang dibayar dalam satu tahun pajak. Tambahan 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, atau disetor. Tambahan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. Contoh Perhitungan Denda Kurang Bayar Pajak Jika PT Murni mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp100.000.000 pada tahun pajak 2006 dan menerima SKPKB pada April 2009, maka sanksi bunga yang harus dibayar adalah: Penghasilan Kena Pajak: Rp100.000.000 Pajak penghasilan terutang: Rp30.000.000 (30% x Rp100.000.000) Kredit pajak: Rp10.000.000 (-) Pajak yang kurang dibayar: Rp20.000.000 Bunga 24 bulan (24×2%xRp20.000.000): Rp9.600.000 (+) Jumlah pajak yang harus dibayar: Rp29.600.000 Jika SKPKB terkait penghasilan kena pajak diterbitkan pada tahun 2007, maka denda yang harus dibayar adalah: Pajak yang kurang dibayar: Rp20.000.000 Bunga 12 bulan (12×2%xRp20.000.000): Rp4.800.000 (+) Jumlah pajak yang harus dibayar: Rp24.800.000 Bayar Denda Pajak Secara Online Setelah SKPKB diterbitkan, Anda memiliki tenggat waktu untuk segera membayar kekurangan pajak. Kini, pembayaran denda pajak bisa dilakukan secara online melalui platform seperti OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menawarkan berbagai layanan dan fitur online untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan kepatuhan perpajakan, termasuk pembuatan kode billing, pembayaran pajak, hingga penerimaan dan penyimpanan bukti penerimaan negara (BPN). Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut tentang registrasi dan penggunaan fitur di OnlinePajak.

SKPKB Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya Read More »

piutang dagang adalah

Piutang Dagang Adalah : Pengertian dan Penjelasannya

Definisi Piutang Dagang Piutang dagang adalah kewajiban pembayaran yang masih harus dipenuhi oleh pelanggan atau pihak lain kepada suatu perusahaan setelah barang atau jasa telah disediakan. Dengan kata lain, piutang dagang atau Account Receiveable (AR) adalah jumlah uang yang seharusnya diterima oleh perusahaan dari penjualan barang atau jasa, tetapi belum diterima pada saat tertentu. Perusahaan akan mencatat piutang sebagai aset di neraca. Sedangkan pelanggan memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utangnya, karena piutang merupakan aktiva lancar yang artinya, saldo piutang jatuh tempo kepada debitur dalam satu tahun atau kurang. Mekanisme umumnya dimulai ketika perusahaan menjual produk atau jasa kepada pelanggan dengan memberikan opsi pembayaran kredit. Pelanggan akan membayar jumlah yang seharusnya setelah periode tertentu yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, AR mencerminkan nilai tagihan yang belum terpenuhi oleh pelanggan pada akhir suatu periode penagihan.  Komponen Tagihan Pembelian: Dokumen ini dikeluarkan oleh perusahaan kepada pelanggan sebagai bukti bahwa barang/jasa yang diminta telah disediakan. Isi dari tagihan ini mencakup detail tentang jumlah yang wajib dibayarkan, batas waktu pembayaran, dan metode pembayaran yang akan dilakukan. Tempo Pembayaran: Merupakan periode waktu yang telah ditetapkan di mana pelanggan diharapkan untuk membayar tagihan. Jatuh tempo ini bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pelanggan. Strategi Pengelolaan yang Efektif Mengingat kemungkinan adanya kerugian, penting rasanya untuk memiliki strategi pengelolaan piutang dagang yang efektif, seperti berikut ini: Penetapan Kebijakan Kredit yang Bijak: Menetapkan kebijakan kredit yang tepat merupakan langkah awal dalam mengelola piutang dagang. Silakan evaluasi kemampuan pembayaran pelanggan sehingga Anda dapat menentukan batas kredit yang sesuai. Pemantauan Berkala: Pantau piutang dagang secara teratur dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi risiko lebih awal sehingga dapat mengambil tindakan yang dibutuhkan. Negosiasi yang Bijak: Membina hubungan baik dengan pelanggan dan bersedia untuk bernegosiasi dapat membantu mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Inovasi dalam Sistem Pembayaran: Mengadopsi sistem pembayaran yang inovatif, seperti pembayaran elektronik atau metode pembayaran lainnya, dapat mempercepat proses pembayaran dan mengurangi risiko keterlambatan. Bicara sistem pembayaran yang baik, untungnya kini ada OnlinePajak yang dapat membantu Anda dalam mengoptimalkan dan mengotomatisasi arus kas perusahaan Anda melalui otomatisasi invoice dan kepatuhan. Di OnlinePajak, Anda dapat mengatur operasional keuangan Anda secara autopilot. Lakukan pula otomatisasi end-to-end sebagai operasional keuangan perusahaan, mulai dari piutang usaha, utang usaha, dan segala kepatuhan lainnya. Pentingnya Pengelolaan Piutang Dagang Mengingat Account Receiveable merupakan hal yang krusial, maka penting bagi suatu perusahaan untuk mengelola dengan sebaik-baiknya. Berikut ini 4 alasan pentingnya pengelolaan piutang dagang dengan baik dan efektif: Arus Kas & Likuiditas Keuangan Dalam menjaga arus kas perusahaan, pengelolaan piutang dagang memainkan peran yang sangat krusial. Piutang dagang yang tidak dikelola dengan baik akan membuat perusahaan mengalami masalah likuiditas yang berdampak negatif pada keberlangsungan operasional. Pertumbuhan Bisnis Apabila AR dapat terkelola dengan baik, akan memberikan fleksibilitas keuangan kepada pelanggan dan dapat mendorong peningkatan penjualan yang pada akhirnya bisa mendukung pertumbuhan bisnis Anda. Pemantauan Kredit Pelanggan Dengan pengelolaan yang baik, perusahaan dapat menilai dan menganalisis serta mengidentifikasi pelanggan mana yang dapat Anda percaya dan andalkan guna mengurangi risiko kredit. Penghindaran Potensi Kerugian Perusahaan bisa saja mengalami potensi kerugian akibat pembayaran yang tertunda atau malah tidak dibayarkan sama sekali. Namun, hal ini minim sekali terjadi apabila perusahaan memahami jelas profil kredit pelanggannya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan yang teliti. Kesimpulan Piutang dagang bukan hanya sekadar istilah dalam laporan keuangan, melainkan elemen krusial dalam kelangsungan hidup dan pertumbuhan suatu bisnis. Dengan memahami konsep dan menerapkan strategi pengelolaan yang efektif, perusahaan dapat memastikan arus kas yang sehat, mengurangi risiko kredit, dan memberikan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang. Dalam menghadapi kompleksitas bisnis modern, pengelolaan piutang dagang bukanlah hanya tanggung jawab departemen keuangan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh tim bisnis. Dengan begitu, setiap langkah dapat diambil secara kolaboratif untuk memastikan bahwa piutang dagang tidak hanya dikelola dengan baik, tetapi juga dioptimalkan untuk mendukung visi dan misi perusahaan.

Piutang Dagang Adalah : Pengertian dan Penjelasannya Read More »

dividen adalah

Dividen Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya

Pengertian Dividen Dividen adalah bagian dari keuntungan atau pendapatan perusahaan yang jumlahnya ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat pemegang saham untuk kemudian dibagikan kepada semua pemegang saham. Pembagian dividen merupakan tujuan utama bisnis dan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui hak suara. Pembagian dividen adalah sangat dinantikan oleh pemegang saham sebagai bentuk imbalan atas investasi mereka dalam perusahaan, umumnya berasal dari laba bersih. Sebagian besar laba akan disimpan dalam perusahaan sebagai laba ditahan untuk keperluan bisnis saat ini dan masa depan, sedangkan sisa laba dapat dibagikan sebagai dividen. Jenis-Jenis Dividen Ada lima jenis dividen yang umum dikenal, yaitu: Dividen Saham: Pembagian dividen dalam bentuk saham, yang meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham tanpa mengubah kapitalisasi pasar. Dividen Likuidasi: Pengembalian modal kepada pemegang saham saat perusahaan bangkrut, untuk menghindari utang di masa depan. Dividen Tunai: Pembagian dividen dalam bentuk tunai, yang biasanya dilakukan 2-4 kali setahun, diambil dari laba yang ditahan perusahaan. Dividen Properti: Pembagian dividen dalam bentuk aset selain kas, seperti properti. Dilakukan jika perusahaan kekurangan kas untuk membayar dividen tunai, meskipun jarang digunakan. Dividen Janji Utang (Skrip): Pembayaran dividen berupa janji utang perusahaan kepada pemegang saham, dengan mencatat utang baru dalam neraca dan kewajiban membayar bunga. Tujuan Pembayaran Dividen Pembayaran dividen bertujuan memberikan imbalan kepada pemegang saham atas kepercayaan mereka terhadap perusahaan. Perusahaan yang membayar dividen dianggap positif dan meningkatkan kepercayaan investor. Mekanisme Pembagian Dividen Ada dua mekanisme pembagian dividen: Dividen Interim: Dibagikan sebelum penutupan pembukuan keuangan perusahaan. Dividen Final: Dibagikan setelah pembukuan keuangan selesai. Kedua mekanisme ini bisa digunakan dalam satu tahun, sehingga investor menerima dua kali dividen. Namun, ada juga perusahaan yang hanya menggunakan dividen final. Prosedur Pembayaran Dividen Prosedur pembayaran dividen meliputi: Tanggal Pencatatan: Mencatat nama investor dan data pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Tanggal Cum-Dividend: Tanggal terakhir perdagangan saham bagi investor yang ingin mendapatkan dividen. Tanggal Pengumuman: Perusahaan mengumumkan bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran dividen. Tanggal Pembayaran: Perusahaan membayarkan dividen kepada pemegang saham. Tanggal Ex-Dividend: Tanggal perdagangan saham tanpa hak dividen lagi. Pajak Dividen Dividen dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dividen merupakan objek pajak PPh, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) sebesar 10% dari jumlah bruto. PPh Pasal 26 dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto untuk penerima penghasilan dividen yang tinggal di luar negeri dan perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Proses pembayaran pajak dividen kini lebih mudah dengan aplikasi seperti OnlinePajak, yang menyediakan fasilitas pembayaran pajak dan transaksi lainnya dengan satu klik dalam satu aplikasi terpadu.

Dividen Adalah : Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya Read More »

perbedaan pkp dan non pkp

Kenali Perbedaan PKP dan Non PKP? Berikut Penjelasannya

Menjadi pengusaha adalah impian banyak orang karena memiliki usaha sendiri bisa memberikan penghasilan tambahan untuk meningkatkan kekayaan. Namun, menjalankan usaha tidaklah mudah. Dibutuhkan usaha, niat, dan tanggung jawab besar agar usaha bisa berkembang dan kita bisa dianggap sebagai pengusaha sukses. Pengusaha juga memiliki kewajiban sebagai Wajib Pajak. Mereka harus memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, termasuk memahami istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengusaha adalah Wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan menghasilkan atau memanfaatkan barang/jasa dari luar daerah pabean. Perbedaan PKP dan Non PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenakan pajak serta telah dikukuhkan sesuai undang-undang. Sementara Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena omzet usahanya kurang dari Rp 4.800.000.000 per tahun, sehingga tidak diwajibkan membayar PPN tetapi tetap harus membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Syarat Pengukuhan Menjadi PKP Untuk menjadi PKP, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4.800.000.000 per tahun harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP. Jika omzetnya kurang dari batas tersebut, mereka tidak wajib menjadi PKP dan masuk dalam klasifikasi pengusaha kecil Non PKP. Namun, jika setelah dikukuhkan, omzetnya turun di bawah Rp 4.800.000.000, mereka bisa mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP PKP wajib memungut PPN atau PPnBM yang terutang dan menyetorkannya menggunakan surat setoran pajak, serta melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa PPN atau PPnBM. Non PKP tidak diwajibkan memungut PPN atau melaporkan SPT Masa PPN, hanya wajib membayar PPh Final. Peraturan terbaru pada PMK 59/PMK.03/2022 juga mengatur pengecualian pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah. Baca Juga : Retur Pembelian Adalah : Pengertian dan Penjelasannya Hak dan Keuntungan Menjadi PKP PKP berhak mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP/JKP dan mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang telah dibayarkan. Keuntungan menjadi PKP antara lain legalitas dan kredibilitas di mata hukum dan klien, kepatuhan terhadap pajak, akses ke pasar yang lebih luas, kemampuan melakukan transaksi dengan pemerintah, dan efisiensi produksi dengan mengenakan beban produksi BKP/JKP kepada konsumen akhir.

Kenali Perbedaan PKP dan Non PKP? Berikut Penjelasannya Read More »

retur pembelian adalah

Retur Pembelian Adalah : Pengertian dan Penjelasannya

Retur pembelian adalah. Dalam artikel ini, kita akan coba membahas tentang apa itu retur pembelian, bagaimana prosesnya apa itu pengertiannya. Agar paham seluruhnya, teman – teman bisa mengikuti sampai akhir ya. Apa itu retur pembelian? Retur Pembelian Retur pembelian adalah pengembalian barang dari pembeli kepada penjual karena barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi atau rusak. Retur pembelian mengurangi utang pembeli kepada penjual. Akun retur pembelian dicatat di kredit dalam jurnal keuangan, sementara utang dagang dicatat di debit. Dengan demikian, retur pembelian mempengaruhi pencatatan arus kas. Jenis-jenis retur pembelian: Retur Pembelian Secara Kredit: Pengembalian barang yang dibeli secara kredit, diangsur dan lunas sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati. Retur Pembelian Secara Tunai: Pengembalian barang yang dibeli tunai, dicatat di arus kas, dan bisa dikembalikan jika rusak. Retur Penjualan Retur penjualan adalah penerimaan kembali barang oleh penjual dari pembeli. Ini terjadi jika barang yang dikirim tidak sesuai atau rusak. Retur penjualan mengurangi piutang penjual kepada pembeli. Dalam jurnal keuangan, retur penjualan dicatat di debit, sedangkan piutang dagang dicatat di kredit. Jenis-jenis retur penjualan: Retur yang mengembalikan kas pembeli. Retur yang mengurangi piutang pembeli. Retur untuk mengganti barang rusak dengan barang baru. Perusahaan harus memperhatikan spesifikasi barang yang dikirim untuk mengurangi angka retur. Baca Juga : Account Receivable Adalah : Pengertian dan Penjelasannya Perbedaan Retur Penjualan dan Retur Pembelian Pelaku Retur: Retur penjualan dilakukan oleh konsumen akhir, sedangkan retur pembelian dilakukan oleh pihak yang membeli dari pemasok. Alasan Pengembalian: Retur penjualan terjadi karena produk tidak sesuai atau rusak, sementara retur pembelian karena produk cacat atau tidak sesuai spesifikasi. Pengaruh terhadap Bisnis: Retur penjualan mempengaruhi reputasi toko, sedangkan retur pembelian mempengaruhi hubungan bisnis antara pemasok dan pembeli. Prosedur Pengembalian: Retur penjualan biasanya lebih sederhana dibandingkan retur pembelian yang lebih kompleks. Bisnis harus memahami perbedaan ini dan memiliki prosedur pengembalian yang jelas untuk mengelola risiko dan meningkatkan kepercayaan konsumen atau pihak yang membeli produk. Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengiriman barang yang sengaja rusak atau salah dapat dikenai sanksi hukum.

Retur Pembelian Adalah : Pengertian dan Penjelasannya Read More »

Scroll to Top