Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (selanjutnya BKP) atau Jasa Kena Pajak (selanjutnya JKP) secara otomatis dirinya harus menerbitkan Faktur Pajak. Faktur pajak harus diterbitkan sebagai tanda bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut PPN dari pihak yang telah membeli barang tersebut.

Praktek lapangan sering dijumpai bahwa pembuatan faktur pajak melewati batas waktu maksimal pembuatannya sehingga faktur pajak tersebut expired atau tidak berlaku lagi. Tak berhenti di situ saja, karena ada konsekuensi juga karena faktur pajak yang expired yaitu dalam UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa dikenakannya sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (selanjutnya DPP).

Beruntungnya bagi para pengusaha yang menggunakan Accurate Online, karena salah satu fitur Accurate Online yaitu dapat membuat faktur penjualan sekaligus dengan running number e-nofa yang bisa diset (cara set e-nofa selengkapnya klik disini) sebelum penginputan faktur penjualan, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi jika lupa untuk membuat faktur pajak.

Saat pembukuan suatu PKP sudah rapi maka yang seharusnya dilakukan yaitu melakukan rekonsiliasi PPN setiap bulannya. Mengapa rekonsiliasi ini penting dilakukan ??? karena berhubungan dengan pendapatan perusahaan dan untuk memastikan semua objek PPN sudah dipungut, dibayar, dan disetorkan.

Berikut ini cara melakukan rekonsiliasi PPN Accurate Online.

  1. Menu laporan > daftar laporan
  2. Pajak > rekonsiliasi PPN lebih/kurang bayar
  3. Tampilan laporan rekonsiliasi PPn lebih/kurang bayar

Baca Juga : Accurate vs Everybody : Pilihan Tepat Untuk Pengguna

Note : laporan rekonsiliasi PPN sebetulnya sudah disediakan, akan tetapi mengingat bahwa masa berlaku Faktur Pajak Masukan yaitu selama 3 bulan, maka laporan tersebut kurang efektif jika ada Faktur Pajak Masukan yang ingin dikreditkan pada bulan yang berbeda.

Berdasarkan pertimbangan laporan tersebut, bahwa yang dapat dilakukan untuk melakukan rekonsiliasi PPN yaitu melalui aplikasi luar Accurate dan baru setelah itu dibukukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Melalui menu buku besar > jurnal umum
  2. Input hasil nilai rekonsiliasi PPN sebagai berikut
  3. Apabila kurang bayar
  4. Apabila lebih bayar
  5. Untuk PKP yang belum beroperasi/berproduksi

Demikianlah bagaimana caranya untuk melakukan rekonsiliasi PPN Accurate Online dengan memperhatikan beberapa aspek pertimbangan. Semoga bermanfaat

Bagikan artikel ini ke

Scroll to Top