Bambootree – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kini semakin dipermudah dengan adanya laporan pajak nihil yang bisa dilakukan secara online. Laporan pajak nihil artinya tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dikenakan pajak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak punya waktu untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cara melaporkan pajak nihil online menjadi pilihan yang sangat tepat.

Meskipun dikatakan nihil, pelaporan pajak menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tetap harus dilakukan, khususnya SPT Tahunan yang hanya dilakukan setahun sekali. Tujuan pelaporan ini adalah untuk memastikan status wajib pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif.

Jika dalam beberapa tahun SPT Tahunan tidak dilaporkan, KPP atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya akan mengirimkan rekomendasi untuk menonaktifkan NPWP sementara waktu. Tentunya hal ini hanya berlaku jika wajib pajak benar-benar tidak memiliki aktivitas ekonomi yang sesuai ketentuan perpajakan.

SPT Masa Nihil

Sebelum adanya aturan PMK Nomor 9/PMK.03/2018, SPT Masa Nihil adalah laporan yang wajib disampaikan setiap bulan. Namun karena dianggap terlalu merepotkan, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil.

Wajib pajak kini hanya diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Nihil saja, sehingga lebih mudah dan tidak membebani wajib pajak dengan pelaporan bulanan yang tidak memiliki perubahan signifikan.

Ada tiga jenis pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil sesuai regulasi ini, yaitu:

  • PPh Pasal 21/26: Pajak ini bisa nihil jika karyawan yang dimiliki bersifat kontrak, tidak ada pembayaran gaji, atau gaji yang diberikan lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • PPh Pasal 25: Berlaku jika SPT Tahunan PPh sebelumnya bernilai nihil, laporan berkala nihil, laporan keuangan triwulanan nihil, atau perhitungan wajib pajak tertentu nihil.
  • PPN Formulir 1107 PUT: Ini terjadi jika tidak ada transaksi yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari wajib pajak tersebut.

Cara Membuat SPT Tahunan Nihil Secara Online

Formulir SPT Tahunan bisa diambil langsung di KPP, namun saat ini wajib pajak lebih memilih untuk melakukan pelaporan secara online karena lebih cepat dan praktis. Cara pembuatan SPT Tahunan Nihil online sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan pada umumnya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Bagian A: Identitas Pemotong
    Isilah dengan lengkap masa pajak (bulan dan tahun), NPWP, nama, alamat perusahaan, nomor telepon kantor, serta email kantor.
  2. Bagian B: Objek Pajak
    Karena tidak ada objek pajak yang dilaporkan, bagian ini bisa dikosongkan.
  3. Bagian C: Pajak Final
    Bagian ini juga dikosongkan karena tidak ada pajak yang dikenakan.
  4. Bagian D: Lampiran
    Jika tidak ada berkas yang harus dilampirkan, bagian ini juga dapat dikosongkan.
  5. Pernyataan dan Tanda Tangan
    Centang kotak “Pemotong”, isi nama direktur atau wakil direktur, tanggal pelaporan, tempat, tanda tangan, dan cap stempel perusahaan.

Dengan mengetahui cara melaporkan pajak nihil secara online sangat memudahkan wajib pajak yang tidak memiliki aktivitas ekonomi selama tahun pajak berjalan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, pelaporan pajak nihil kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.

Selain itu, memahami aturan terbaru seperti PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga membantu wajib pajak dalam mengikuti perkembangan aturan perpajakan yang relevan dengan kondisi terkini. Pelaporan pajak yang benar adalah bagian dari kewajiban sebagai warga negara, meskipun sifatnya nihil.

Bagikan artikel ini ke

Scroll to Top