Perbedaan PPh21 dan PPh23 dalam Perpajakan
Pajak penghasilan dibagi menjadi 2 jenis oleh direktorat jenderal pajak, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Kedua pajak tersebut sama-sama berkaitan dengan pengahasilan tenaga kerja, dimana PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh pasal 23 pajak dari penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan oleh wajib pajak badan dalam negeri. Perbedaan PPh21 dan PPh23 Sehinggan jelas subjek pajak PPh pasal 21 adalah transaksi jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak pribadi dalam negeri. Dan subjek pajak PPh pasal 23 adalah transaksi jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri seperti vendor yang menjual jasa kepada pengusaha/pelanggan. Jika dilihat dari tarif pajak antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 juga berbeda. PPh pasal 21 menghitung tarif pajak karyawan sebesar 5% jika penghasilannya mencapai mereka 50juta/tahun, 15% jika penghasilan karyawan tersebut mencapai 50 – 250 juta/tahun, dan 25% jika penghasilan mereka mencapai 250 – 500juta/tahun, dan terakhir 30% jika penghasilan karyawan nilainya diatas 500juta/tahun. Sedangkan tarif pajak PPh pasal 23 dihitung atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto penghasilan yang telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah. PPh pasal 23 menghitung tarif pajak sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto atas deviden (pembagian deviden), tarif 2% dari jumlah atas sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah atau bangunan, 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan, sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang tertuang dalam No. 141/PMK.03/2015. Waktu pelaporan pajak PPh pasal 21 dan pajak PPh pasal 23 juga berbeda. Untuk pelaporan pajak penghasilan PPh pasal 21 atas wajib pajak pribadi dilakukan setahun sekali meski tiap bulannya dipotong oleh perusahaan, dengan batas maksimal pelaporan setiap akhir bulan maret tahun berikutnya. Sedangkan pelaporan pajak penghasilan PPh pasal 23 atas wajib pajak badan dilaporkan tiap bulan oleh pemotong dengan cara mengisi SPT masa PPh pasal 23, dan paling lambat dilaporkan setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh pasal 23. Baca Juga : Alasan Menggunakan Accurate Sebagai Laporan Keuangan Dari perbedaan-perbedaan diatas sebenarnya sebagian besar PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 bermula dari tarjadinya transaksi meneriman penghasilan atas pemberian jasa kepada pihak ke-2 sebagai penerima manfaat jasa. Selanjutnya pihak pemberi jasa wajib pajak pribadi secara peraturan pemerintah kementerian keuangan diwajibkan membayar pajak PPh pasal 21 dan pemberi jasa wajib pajaka badan diwajibkan membayar pajak PPh pasal 23. Demikian pejelasan perbedaan pajak PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 sacara mendasar sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Perbedaan PPh21 dan PPh23 dalam Perpajakan Read More »