Untuk pelaku usaha jasa catering, mungkin sebagian masih bingung bagaimana cara menghitung dari sisi perpajakannya.
Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 usaha katering dan cara menghitung pajak jasa catering PPh 23?
Simak penjelasan tentang pengenaan pajak jasa katering berikut ini, Bambootree.id akan memberikan panduannya, mulai dari cara menghitung, pemotongan dan penyetoran PPh 23 catering untuk memudahkan pengelolaan pajak usaha catering Anda.
Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Usaha Katering
Usaha jasa tata boga atau katering termasuk objek pajak penghasilan Pasal 23. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 mengenai Jenis Jasa Lain sesuai Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah oleh UU No. 36 Tahun 2008.
Pajak penghasilan Pasal 23 untuk jasa katering ini dikenakan pada penerima imbalan atau penghasilan, yaitu pelaku usaha katering, atas layanan yang mereka sediakan. Sementara itu, yang wajib memotong pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa katering adalah pemberi imbalan atau pengguna jasa katering.
Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23
Berdasarkan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak penghasilan untuk usaha katering adalah 2% dari jumlah bruto. Jika pelaku usaha jasa katering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tarif pemotongan PPh 23 akan meningkat 100%. Jadi, jika penerima imbalan atau penghasilan dari penyediaan jasa katering memiliki NPWP, akan dikenakan PPh 23 sebesar 2%, sedangkan jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 4% dari jumlah bruto.
Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23
Untuk memudahkan pemahaman tentang pengenaan pajak jasa katering PPh 23, berikut adalah contoh perhitungan:
PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan 1000 porsi makanan, dengan nilai kontrak sebesar Rp50 juta.
Karena CV BBB memiliki NPWP, imbalan yang diterima dari PT AAA akan dipotong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto.
Oleh karena itu, imbalan yang diterima CV BBB akan dipotong PPh 23 sebesar:
= Jumlah Bruto x 2%
= Rp50 juta x 2%
= Rp1 juta
Sehingga, CV BBB akan menerima imbalan dari PT AAA sebesar:
= Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23
= Rp50 juta – Rp1 juta
= Rp49 juta
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan tentang perpajakan untuk usaha catering. Semoga dapat membantu teman – teman semua ya.