Informasi

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus

Dalam mengelola keuangan yang baik, tentunya harus adanya pencatatan keuangan yang sistematis. Oleh sebab itu, adanya jurnal keuangan seperti jurnal umum dan jurnal khusus sangatlah penting. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara jurnal tersebut. Melalui artikel ini, kami akan membahas mengenai perbedaan jurnal umum dan jurnal khusus. Yuk simak selengkapnya!!! Perbedaan Secara Umum  Walaupun sekilas, jurnal khusus dan umum dapat membantu dalam mengelola keuangan dengan baik. Namun, jurnal tersebut ternyata memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaannya:  1. Fokus Pencatatan  Jika dilihat secara umum, kedua jurnal ini memiliki perbedaan yaitu fokus pada pencatatannya. Sebab jurnal umum digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak sering terjadi seperti pembelian aset tetap, pencatatan penyusutan, atau bahkan penyesuain pada akhir periode.  Berbeda dengan jurnal khusus yang akan mencatat transaksi yang sering terjadi. Sehingga saat adanya transaksi yang berkaitan dengan bisnis seperti pembelian, penjualan, dan penggajian akan dicatat pada jurnal tersebut.  2. Struktur dalam Pencatatan  Karena berfungsi hanya sebagai pencatatan transaksi yang tidak sering terjadi, maka pada jurnal umum ini hanya terdiri dari tanggal transaksi, akun yang terlibat, debit, dan kredit.  Tidak seperti jurnal khusus yang terbagi kedalam berbagai jurnal lainnya seperti  jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, dan jurnal pengeluaran kas. Sebab, jurnal khusus akan digunakan untuk pencatatan transaksi secara lebih detail.  3. Efisiensi Pencatatan Jika industri bisnis Anda telah memiliki transaksi dengan volume yang sangat tinggi, maka mencatat pada jurnal khusus dapat mempermudah mencatat secara detail transaksi berdasarkan kategori. Namun menjadi kurang efisien ketika harus menggunakan pencatatan satu persatu tanpa adanya pembagian kategori pada jurnal umum. 4. Penggunaan Dalam Bisnis  Biasanya pada jurnal  umum, akan mencatat transaksi pada akhir periodik seperti bulanan atau bahkan tahunan. Tidak seperti jurnal khusus yang mencatatnya berdasarkan setiap transaksi bisnis yang ada.   Perbedaan Berdasarkan Fungsinya   Selain perbedaan tersebut, jurnal umum dan jurnal khusus memiliki perbedaan lainnya seperti pada fungsinya:  1. Jurnal Umum  Fungsi utama pada jurnal umum adalah mencatat transaksi keuangan yang terjadi tidak secara rutin, sehingga tidak perlu adanya pengelompokan berdasarkan kategori. Selain itu, jurnal umum memiliki fungsi lainnya seperti:   A. Fungsi Historis  Walaupun tidak ada transaksi secara rutin, pada jurnal umum ini akan mencatat seluruh transaksi berdasarkan waktu transaksi. Dengan demikian, nantinya dapat membantu untuk menggambarkan kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh perusahaan dalam satu bulan.  B.Fungsi Pencatatan  Jurnal umum juga memiliki fungsi sebagai pencatatan segala transaksi keuangan pada periode tertentu yang tidak dilakukan secara rutin.  C. Fungsi Analisis Dengan adanya jurnal umum, maka akan memudahkan dalam menganalisis laporan keuangan, jurnal ini akan memisahkan berdasarkan akun mana yang digunakan misal saja akun kredit atau debit yang sesuai.   D. Fungsi Informatif  Melalui pencatatan transaksi yang dilakukan, jurnal umum akan memberikan informasi secara menyeluruh terkait dengan kondisi keuangan dari perusahaan.  E. Fungsi Instruksi  Yang tidak kalah penting, adanya jurnal umum ini akan memberikan perintah atau instruksi berdasarkan hasil analisis yang diberikan sebelum dilakukan pencatatan  pada buku besar.    2. Jurnal Khusus  Walaupun memiliki fungsi yang sama untuk mencatat transaksi, namun pada jurnal khusus ini akan mencatat keuangan berdasarkan fungsi yang telah ditentukan. Berikut adalah fungsi dari jurnal khusus:  A. Jurnal Pembelian  Pada jurnal khusus akan mencatat segala transaksi pembelian barang atau jasa dengan kredit akan dicatatnya pada jurnal pembelian. B. Jurnal Penjualan  Selanjutnya, jika terdapat transaksi penjualan barang atau jasa, nantinya akuntan akan mencatatnya pada jurnal penjualan.  C. Jurnal Penerimaan Kas  Berbeda dengan jurnal umum, pada jurnal khusus ini setiap transaksi yang mempengaruhi pemasukan saldo kas, maka akan dicatat pada jurnal penerimaan kas.  D. Jurnal Pengeluaran Kas  Pada jurnal khusus ini juga akan mencatat transaksi yang dikeluarkan dari berbagai sumber dengan menggunakan jurnal pengeluaran kas.  Baca Juga: 6 Hal Wajib Dalam Membuat Laporan Keuangan Konsolidasi Kesimpulan  Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa walaupun jurnal umum dan khusus  itu terlihat sama dalam pengelolaan keuangan pada bisnis. Namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dari fungsinya.  Jika pada jurnal umum akan mencatat transaksi yang tidak sering terjadi, berbeda dengan dengan jurnal khusus akan mencatatnya transaksi yang sering terjadi dan akan dibedakan berdasarkan kategori yang telah ditentukan.   Selain itu, perbedaan juga terlihat berdasarkan struktur, kegunaan, serta penggunaannya dalam bisnis. Jika perusahaan Anda memiliki kendala dalam membuat jurnal keuangan secara manual, maka sudah saatnya untuk perusahaan Anda beralih menggunakan ke software pengelolaan keuangan.  Salah satu software pengelolaan keuangan yang dapat Anda gunakan adalah Bambootree.  Dengan menggunakan software bambootree Anda dapat terbantu untuk  membuat berbagai laporan keuangan mulai dari penjualan, pembelian, jurnal, ataubahkan pembayaran.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan bambootree, Anda dapat mengunjungi website kami. 

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus Read More »

Kekurangan dan Kelebihan Pada Metode Imprest Pada Kas Kecil

Kekurangan dan Kelebihan Pada Metode Imprest Pada Kas Kecil

Jika Anda sedang mencari untuk mengelola kas kecil pada perusahaan. Menggunakan sistem imprest dapat menjadi pilihannya. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dalam pengelolaan saldo kas kecil dengan metode imprest.  Kelebihan Pengelolaan Saldo Kas Kecil dengan Sistem Imprest Pengelolaan saldo kas kecil dengan sistem Imprest memiliki keunggulan diantaranya:  1. Mengefisiensi dalam Pelaporan Keuangan  Dibandingkan dengan metode lainnya, sistem imprest memiliki kelebihan yaitu dapat mengefisiensikan pelaporan keuangan. Sebab, pelaporan keuangan biasanya dilakukan secara periodik bukan berdasarkan setiap adanya transaksi. Sehingga, metode imprest ini dapat mengurangi beban administrasi dan membuat mudah dalam proses akuntansi. Namun, penting diingat walaupun tidak dibuat laporan setiap adanya transaksi. Buka berarti setiap transaksi yang terjadi tidak didokumentasikan. 2. Memiliki sifat yang Transparan  Selanjutnya, sistem imprest dipilih karena memiliki sifat yang transparan. hal tersebut terjadi karena setiap transaksi keuangan yang terjadi akan dicatat secara lebih rinci. Tak hanya pencatatan saja, melainkan pada metode imprest ini biasanya juga dilampirkan berapa bukti seperti nota dan kwitansi. Sehingga, nantinya memudahkan untuk pelaporan maupun proses audit. 3. Memudahkan Pengawasan  Seperti yang sudah diketahui, kas kecil dengan metode imprest adalah sistem pengelolaan dana yang menetapkan jumlah kas kecil dengan nominal yang tetap. Itu berarti perusahaan dapat melakukan pengawasan dengan mudah. Dengan demikian, perusahaan akan dengan mudah untuk memantau pengeluaran yang terjadi setiap kegiatan operasional. 4. Mendeteksi Penipuan dengan Mudah  Karena setiap pengeluaran yang terjadi harus disertai dengan bukti-bukti, maka segala ketidak sesuaian akan dengan mudah untuk dilakukan pendeteksian. Sehingga, jika nantinya ada kecurangan atau penyimpangan terkait penggunaan saldo kas kecil akan dengan mudah untuk di deteksi. 5. Membantu dalam Mengendalikan Keuangan  Sistem imprest yang ada dalam pengelolaan kas kecil mendorong disiplin dalam penggunaan keuangan. Sebab, nantinya proses pengisian kembali akan dilakukan dengan jumlah yang telah digunakan dengan adanya bukti-bukti dokumentasi. 6. Mempermudah Perencanaan Keuangan Perusahaan  Karena saldo kas kecil pada metode imprest akan diisi sesuai dengan kesepakatan di awal. Maka perusahaan dengan mudah untuk memperkirakan dana yang dibutuhkan pada kas kecil. Itu, berarti akan membantu dalam perencanaan anggaran. Baca Juga: Karakteristik Kas Kecil Pada Perusahaan Kekurangan Pengelolaan Saldo Kas Kecil dengan Sistem Imprest Walaupun dengan pengelolaan kas kecil menggunakan sistem imprest memiliki berbagai kelebihan. Namun pengelolaan pada sistem ini masih memiliki kekurangan diantaranya:  1. Saldo Kas Tidak Real Time Pada sistem imprest, saldo kas kecil hanya akan diperbarui saat pengisian kembali pada awal periode. Sehingga, perusahaan akan sulit untuk mengetahui jumlah saldo kas kecil secara real-time. 2. Tidak Cocok Untuk Pengeluaran Bernilai Besar Kekurangan selanjutnya pada metode imprest adalah tidak cocok untuk pengeluaran dengan nominal yang cukup besar. Hal ini, karena saldo kas akan di isi ulang pada awal periode berikutnya dengan melihat bukti dokumentasi seperti nota maupun kwitansi pembelian.  Sehingga, sistem ini akan menyulitkan ketika harus menggunakan uang yang ada pada kas kecil untuk pembayaran yang besar.  3. Resiko Pencatatan Yang Salah Karena pencatatan pengeluaran pada sistem imprest ini akan dilakukan secara berkala bukan saat transaksi terjadi. Biasa saja, menimbulkan kesalahan dan kelalain dalam pencatatan. Sehingga, sangat penting bagi penggelolaan bukti transaksi dengan baik. 4. Tidak Fleksible Sistem kas kecil dengan metode imprest itu berarti penambahan saldo kas akan dilakukan pada awal periode. Sehingga, ini akan menyulitkan jika ada pengeluaran yang tak terduga pada periode tersebut. 5. Sistem Ketinggalan Jaman  Diera digital sekarang ini, penggunaan sistem imprest pada pengelolaan kas kecil sering dianggap kurang efisien. Terlebih, dengan banyaknya sistem pembayaran elektronik yang ada.  Terdapat juga, perusahaan yang menggunakan software akuntansi seperti Bambootree. Yang dirancang untuk membantu dalam pengelolaan keuangan perusahaan mulai dari penjualan, pembelian maupun pelaporan dalam bentuk jurnal.  Baca Juga: Jurnal Pembelian: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya  Kesimpulan Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan sistem imprest dalam pengelolaan kas kecil dapat memberikan berbagai manfaat, namun juga memiliki beberapa kekurangan yang dapat menjadi pertimbangan.

Kekurangan dan Kelebihan Pada Metode Imprest Pada Kas Kecil Read More »

Serba-Serbi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) dalam Bisnis

Serba-Serbi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) dalam Bisnis

Pajak penghasilan tentunya terdapat beraneka ragam jenisnya, hal itu karena berdasarkan objek dan subjeknya. Dalam dunia bisnis, perdagangan internasional, tentunya tidak asing lagi dengan PPh 25. PPh ini dapat membantu untuk meringankan beban pembayaran sekaligus yang dapat menjaga kelancaran arus kas bisnis. Apa itu PPh 25?    PPH 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah salah satu jenis pajak yang dibayarkan dengan cara angsuran bulanan. Biasanya Pajak ini kenakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak yang diperoleh selama 1 tahun. Sehingga, dengan adanya pembayaran Pph 25 ini maka wajib pajak tidak akan memiliki beban hutang pajak yang besar. Hal itu, karena pajak telah dibayarkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan.  Namun, perlu diketahui Pajak Penghasilan Pasal 25 ini akan muncul ketika Wajib Pajak memiliki tanggungan berupa pembayaran yang kurang dari jumlah PPh yang terlah dibayarkan pada SPT Tahunan pajak Penghasilan. Dengan kata lain, jika dalam laporan SPT Tahunan ditemukan bahwa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan lebih besar, maka selisih dari jumlah pajak tersebut akan dijadikan dasar perhitungan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya. Baca Juga: Apa Itu Kredit Pajak? Pengertian dan Penjelasan Siapa yang Wajib Membayar PPh 25?    PPh 25 akan dikenakan kepada wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Berikut adalah kategori Wajib Pajak yang diwajibkan membayar PPh 25: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Salah satu kategori yang wajib untuk membayarkan PPh 25 ini adalah Individu (Wajib Pajak Orang Pribadi). Biasanya individu tersebut menjalankan usaha dengan cara grosir maupu eceran pada lebih dari satu tempat usaha. Dengan demikian, adanya Pph 25 ini dapat membantu individu yang menjalankan usaha untuk dapat membayarkan kewajib pajak dan terhindar dari beban pajak yang besar. 2. Wajib Pajak Badan Usaha 2. Wajib Pajak Badan Usaha Tak hanya individu saja, Pph 25 juga dapat dikenakan oleh perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dijelankan. Biasanya, Pph 25 ini akan dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan undang-undangan perpajakan di Indonesia. Baca Juga: Kenali Perbedaan PKP dan Non PKP? Berikut Penjelasannya Kapan Pph 25 di Bayarkan?  Pph 25 atau pajak penghasilan 25 akan dibayarkan pada setiap bulannya, dan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misal saja, Anda memiliki angsuran pajak pada bulan januari, maka nantinya Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran paling lambat ditanggal 15 Febuari. Namun, perlu Anda ketahui jika jatuh tempo pembayaran saat hari libur (termasuk sabtu, minggu, hari libur nasional, dan pemilihan umum), maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya. Hal ini karena terlah diatur pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.  184/PMK.03/2007 pasar 3, yang kemudian diperbarui pada PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran pajak.  Jadi PPh 25 adalah sebuah pajak yang dibayarkan dengan sistem Angsuran. Biasanya pajak pengahasilan pasal 25 ini akan diwajibkan bagi individu maupun badan usaha tertentu. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami tentang PPh 25. 

Serba-Serbi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) dalam Bisnis Read More »

Cara Menghitung PPh 22 pada Bidang Expor dan Impor

Cara Menghitung PPh 22 pada Bidang Expor dan Impor

Saat melakukan perdagangan ekspor dan impor, umumnya akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22. Hal ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Pajak Penghasilan. Hal ini, juga sebagai dasar hukum atas PPh 22.   Ketentuan PPh 22 dalam bidang usaha expor dan impor    PPh 22 adalah pajak yang dipungut ketika terdapat transaksi perdagangan barang atau kegiatan impor dan impor. Dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBS) atau bank devisa, barang impor yang masuk ke wilayah indonesia akan mendapatkan pungutan bervariasi tergantung dari barang apa yang ada.  Berbeda dalam kegiatan ekspor pada komoditas tertentu seperti batu bara, mineral, atau bahkan logam. Nantinya pemungutan akan dikenakan sebesar pada 1,5% dari nilai ekspor.  Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan Cara Menghitung Pajak PPh 22  Agar membantu Anda dalam memahami penghitungan PPh 22 dalam ekspor dan impor berikut adalah cara penghitungan PPh 22:     1. Pajak PPh 22 Impor Dalam kegiatan impor barang, memang akan dikenakan PPh 22. Hal ini karena adanya regulasi pemungutan pajak atas transaksi yang terjadi saat barang masuk ke wilayah indonesia. Perhitungan tarif PPh 22 impor biasanya memiliki variasi. Sebab nantinya akan dihitung berdasarkan penjumlahan nilai pabean (Cost,Insurance, freight(CIF)) dan bea masuk.    Berikut adalah Cara menghitung PPH 22 Impor: PPh 22 Impor=Tarif×(Nilai Pabean+Bea Masuk).    Berikut adalah tarif PPh 22 yang berlaku untuk impor: 10% dari nilai impor untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK No. 34/PMK.010/2017. 7,5% dari nilai impor untuk barang tertentu lainnya yang tercantum dalam Lampiran II PMK No. 34/PMK.010/2017. 2,5% dari nilai impor bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) untuk barang selain yang disebutkan di atas. 0,5% dari nilai impor untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API. 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak memiliki API atau barang yang tidak dikuasai. Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan Contoh Perhitungan: Misal saja PT Cinta Sejati mengimpor barang dari negara lain dengan rincian sebagai berikut:  Nilai pabean: Rp100.000.000 Bea Masuk: Rp5.000.000 Termasuk dalam kategori API biasa → tarif 2,5% Maka cara menghitungnya adalah:  PPh 22 Impor=2,5%×(100.000.000+5.000.000)=Rp2.625.000  Pajak PPh 22 Ekspor  Selain itu, kegiatan ekspor barang ke negara lain juga akan mendapatkan pungutan pph 22. Terutama pada bidang usaha pertambangan maupun mineral. Berbeda dengan perhitungan yang dilakukan saat impor.  PPh 22 ini biasanya akan dihitung berdasarkan nilai dari Free On board (FOB) yaitu 1,5% pada nilai ekspor komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Berikut adalah cara untuk menghitungnya: PPh 22 Ekspor=Tarif×Nilai Ekspor (FOB)  Contoh perhitungan:  Misalkan PT Cinta Sejati mengekspor batu bara dengan nilai FOB sebesar Rp1.000.000.000. Lalu Cara Perhitungan PPh 22 Ekspor sebagai berikut:  PPh 22 Ekspor = 1,5% × Rp1.000.000.000 = Rp15.000.000 Semoga penjelasan singkat ini tentang PPh 22 ini dapat membantu Anda dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22.  Jika ingin mendapatkan kemudahan dalam mengatur pajak dalam perdagangan, maka Anda dapat menggunakan aplikasi bambootree yang dapat membantu Anda dalam pencatatan keuangan dan pajak.

Cara Menghitung PPh 22 pada Bidang Expor dan Impor Read More »

Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Pentingnya pajak bagi setiap individu, terutama dalam dunia bisnis perdagangan. Salah satu jenis pajak yang sangat relevan bagi pebisnis yang bergerak di bidang usaha impor, ekspor dan re-impor adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPH 22.   Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH 22)?  Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang dikenal sebagai PPH 22 adalah salah satu bentuk potongan atau pemungutan pajak yang dikenakan pada saat transaksi perdagangan barang. Biasanya potongan ini akan dipungut ketika adanya aktivitas perdagangan seperti impor, ekspor, atau re-impor baik itu milik pemerintah maupun swasta.  Pemungutan PPh Pasal 22 memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada UU tersebut dijelaskan terkait ketentuan perpajakan termasuk tentang pemungut PPH pasal 22, yang berlaku pada transaksi perdagangan tertentu seperti penjualan impor dan expor. Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya Pemungut PPh Pasal 22  PPh 22 pada dasarnya akan dipungut oleh pihak-pihak tertentu atas transaksi penjualan barang tertentu, terutama terkait pada bidang impor, ekspor, dan re-impor. Berikut adalah pihak-pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh 22 yaitu: 1. Bendahara Pemerintah  Salah satu pemungut yang ditetapkan pada UU tersebut adalah bendahara pemerintah yang mencakup bendahara pemerintah pusat, daerah, lembaga pemerintahan maupun yang bertanggung jawab dalam memegang kas.  2. Badan Usaha Tertentu  Selanjutnya terdapat badan usaha tertentu yang dapat memungut pajak yang melakukan impor atau bisnis dibidang lain baik pemerintah maupun swasta.  3. Wajib Pajak Tertentu  Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa wajib pajak tertentu dapat memungut pajak dari hasil transaksi yang dianggap sebagai barang mewah. Misal saja pembelian kapal pesiar maupun kendaraan mewah.  4. Pihak Lainnya  Selain itu, pada UU yang membahas pph 22 dijelaskan bahwa terdapat pihak lain yang dapat ditunjuk  untuk membayar, menyetor, dan/atau melaporkan pajak atas barang dan jasa yang diberikan  oleh klien. (PMK-58/PMK.03.22).  5. Pihak yang Ditunjuk  Menteri menunjuk Pihak Lain untuk membayar, menyetor, dan/atau melaporkan Pajak Penghasilan atas penjualan emas berikut: a. Emas Perhiasan; dan b. Emas Batangan. Baca Juga:  Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pengertian dan Regulasinya Bidang usaha  yang wajib memungut PPH 22      PPh pasal 22 adalah sebuah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi yang dilakukan secara impor, ekspor, maupun re-impor. Berikut adalah wajib pajak yang wajib memungut PPh 22 saat penjualan sebesar 1,5% dari pembelian yaitu: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang.  Bendahara Pemerintah atau KPA (Kuasa Penggunaa Anggaran) sebagai pemungut pajak dari pemerintah baik itu pusat, daerah, instansi, maupun lembaga lainnya yang berkenaan dalam pembelian atau pembayaran barang.  Bendahara Pengeluaran yang melakukan pembayaran  untuk barang yang dibeli melalui mekanisme uang persediaan (UP) Kuasa  Penggunaan Anggran (KPA) atau penjabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan kepercayaan oleh KPA dalam pembelian barang secara pembayaran langsung (LS). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN tersebut antara lainnya yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.  Selain itu terdapat BUMN yang berkenan untuk melakukan  pembayaran atas pembelian barang yang diperlukan untuk kegiatan usahanya.  Industri yang bergerak dalam sektor perkebunan, peternakan, pertanian maupun perikanan yang melakukan pembelian barang untuk keperluan aktivitas industrinya melalui  distributor maupun reseller.  Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin pertambangan.  Selain itu, pada artikel pajak juga menjelaskan bahwa terdapat wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPH Pasal 22 saat melakukan penjualan yaitu:  Badan Usaha: Salah satu wajib pajak yang dapat memungut PPh 22 saat penjual yaitu badan usaha yang bergerak pada bidang usaha tertentu. Seperti industri semen, kertas, baja, otomotif maupun farmasi yang melakukan penjualan kepada distributor dalam negeri. Agen Tertentu: Selanjutnya terdapat agen-agen tertentu yang dapat melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 seperti  Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) maupun importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Produsen: Pph 22  juga dapat dipungut dari hasil penjualan bahan bakar minyak seperti gas, pelumas dan minyak dari produsen atau importir bahan bakar minyak. Pihak  Lainnya: Selain itu PPh 22 dapat juga dipungut oleh pihak-pihak tertentu yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No.  90/PMK.03/2015, (PMK-58/PMK.03/2022). (PMK-48/PMK.03/2023). Objek dalam Pajak Penghasilan Pasal 22  Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 dan diperbaharui menjadi PMK 41 Tahun 2022 tentang pemungutan PPh 22, yang termasuk objek PPh Pasal 22 (withholding tax) dapat dibagi menjadi beberapa kategori seperti berikut:  1.Impor barang dan ekspor komoditas Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pasal 22 akan dikenakan atas barang impor tertentu. Selain barang impor, pada ekspor komoditas tertentu juga akan mengalami pemungutan pph 22 seperti batubara maupun mineral logam. Perlu diingat untuk tarif pajaknya itu tergantung dari jenis barang ataupun status importir.  2.Pembelian oleh bendaharawan Selanjutnya objek yang dapat terkena pph 22 adalah pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan. Biasanya pembelian ini akan dilakukan oleh bendahara pemerintah maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Perlu diketahui pph 22 yang dikenakan yaitu sebesar 1,5% dari harga pembelian bukan termasuk ppn. 3. Pembelian oleh BUMN Seperti pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan, pembelian oleh BUMN juga akan mendapatkan pungutan sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). 4. Penjualan hasil produksi Selain itu dalam penjualan hasil produksi yang dilakukan kepada distributor akan dikenakan perbedaaan tarif sesuai dengan hasil produksi yang dijual. Misal saja semen akan mendapatkan pungutan PPh 22 sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Selain itu, kertas akan mendapatkan pungutan pph 22 sebesar 0,1% dari DPP PPN.  5. Penjualan kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor dalam negeri juga   akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari DPP PPN oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum kendaraan bermotor.  6. Penjualan bahan bakar dan pelumas PPh 22 juga berlaku untuk penjualan bahan bakar dan pelumas yang dilakukan oleh produsen dan importir. Lalu untuk pemungutannya sendiri mendapatkan pungutan yang bervariasi mulai dari 0,25% hingga 0,3% dari penjualan hal ini bergantung pada jenis penjualan atau pihak yang melakukan pembelian.  7.

Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan Read More »

Cara Menghapus Saldo Awal di Accurate Online dan Accurate 5

Cara Menghapus Saldo Awal di Accurate Online dan Accurate 5

Bambootree – Mengelola saldo awal dalam software akuntansi seperti Accurate sangat penting untuk memastikan akurasi laporan keuangan. Namun, terkadang Anda mungkin perlu menghapus saldo awal, baik di Accurate Online maupun Accurate Offline Desktop. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukannya, serta cara mengatasi error yang mungkin muncul. Cara Menghapus Saldo Awal di Accurate Online Masuk ke Akun Accurate Online: Buka aplikasi Accurate Online dan masuk dengan akun Anda. Navigasi ke Menu Persediaan: Pilih menu Persediaan dari dashboard utama. Pilih Saldo Awal: Temukan dan pilih opsi Saldo Awal untuk melihat daftar saldo awal yang telah dimasukkan. Hapus Transaksi: Temukan transaksi saldo awal yang ingin Anda hapus. Klik pada opsi Hapus di samping transaksi tersebut. Mengatasi Error Saat Menghapus Jika Anda mendapatkan pesan error seperti “Tidak Dapat Menghapus Penyesuaian Persediaan Karena Telah Digunakan di Detail Saldo Awal Barang”, ini berarti transaksi penyesuaian persediaan yang ingin Anda hapus telah digunakan dalam detail saldo awal barang. Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu: Cek Transaksi Terkait: Pastikan tidak ada transaksi lain yang bergantung pada saldo awal tersebut. Hapus Transaksi Terkait: Jika ada transaksi yang menggunakan saldo awal tersebut, hapus transaksi tersebut terlebih dahulu sebelum mencoba menghapus saldo awal. Coba Lagi: Setelah hapus transaksi terkait, coba lagi untuk hapus saldo awal. Cara Hapus Saldo Awal di Accurate Offline Desktop Jalankan aplikasi Accurate di komputer Anda. Pilih menu Persediaan dari menu utama. Klik pada opsi Saldo Awal untuk melihat daftar saldo awal yang telah dimasukkan. Temukan transaksi saldo awal yang ingin Anda hapus. Klik kanan pada transaksi tersebut dan pilih Hapus. Mengatasi Error Saat Menghapus Jika Anda mengalami error yang sama seperti di Accurate Online, yaitu “Tidak Dapat Hapus Penyesuaian Persediaan Karena Telah Digunakan di Detail Saldo Awal Barang”, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Periksa Transaksi Terkait: Lihat apakah ada transaksi lain yang menggunakan saldo awal tersebut. Hapus Transaksi Terkait: Hapus transaksi yang bergantung pada saldo awal sebelum mencoba menghapus saldo awal itu sendiri. Coba Lagi: Setelah menghapus transaksi terkait, coba lagi untuk hapus saldo awal. Cara hapus saldo awal di Accurate, baik di versi Online maupun Offline Desktop, memerlukan perhatian khusus untuk memastikan tidak ada transaksi yang bergantung pada saldo tersebut. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mengatasi error yang mungkin muncul, Anda dapat dengan mudah mengelola saldo awal dalam sistem akuntansi Anda. Pastikan untuk selalu memeriksa transaksi terkait sebelum melakukan penghapusan untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Cara Menghapus Saldo Awal di Accurate Online dan Accurate 5 Read More »

Scroll to Top