Menjadi pengusaha adalah impian banyak orang karena memiliki usaha sendiri bisa memberikan penghasilan tambahan untuk meningkatkan kekayaan. Namun, menjalankan usaha tidaklah mudah. Dibutuhkan usaha, niat, dan tanggung jawab besar agar usaha bisa berkembang dan kita bisa dianggap sebagai pengusaha sukses.
Pengusaha juga memiliki kewajiban sebagai Wajib Pajak. Mereka harus memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, termasuk memahami istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengusaha adalah Wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan menghasilkan atau memanfaatkan barang/jasa dari luar daerah pabean.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenakan pajak serta telah dikukuhkan sesuai undang-undang. Sementara Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena omzet usahanya kurang dari Rp 4.800.000.000 per tahun, sehingga tidak diwajibkan membayar PPN tetapi tetap harus membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Syarat Pengukuhan Menjadi PKP
Untuk menjadi PKP, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4.800.000.000 per tahun harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP. Jika omzetnya kurang dari batas tersebut, mereka tidak wajib menjadi PKP dan masuk dalam klasifikasi pengusaha kecil Non PKP. Namun, jika setelah dikukuhkan, omzetnya turun di bawah Rp 4.800.000.000, mereka bisa mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP
PKP wajib memungut PPN atau PPnBM yang terutang dan menyetorkannya menggunakan surat setoran pajak, serta melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa PPN atau PPnBM. Non PKP tidak diwajibkan memungut PPN atau melaporkan SPT Masa PPN, hanya wajib membayar PPh Final. Peraturan terbaru pada PMK 59/PMK.03/2022 juga mengatur pengecualian pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah.
Baca Juga : Retur Pembelian Adalah : Pengertian dan Penjelasannya
Hak dan Keuntungan Menjadi PKP
PKP berhak mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP/JKP dan mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang telah dibayarkan. Keuntungan menjadi PKP antara lain legalitas dan kredibilitas di mata hukum dan klien, kepatuhan terhadap pajak, akses ke pasar yang lebih luas, kemampuan melakukan transaksi dengan pemerintah, dan efisiensi produksi dengan mengenakan beban produksi BKP/JKP kepada konsumen akhir.