Dalam dunia perpajakan yang mungkin semua orang belum tau, Anda pasti pernah mendengar tentang istilah P3B yang adalah kepanjangan dari Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda. Istilah ini juga dikenal dengan nama Tax Treaty, P3B adalah perjanjian dunia internasional dibidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut.
Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah yang mana terjadinya pengenaan pajak bergada.
Dalam artikel ini kita akan coba bahas bersama tentang apa itu P3B, untuk kalian yang ingin tau lebih dalam, bisa membaca artikel ini hingga selesai ya.
Tujuan P3B
Sesuai dengan prinsipnya, tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap) (Martin Hearson, 2016). Hal yang perlu diketahui adalah, ada 5 perjanjian yang mengatur hal ini ada apa saja? berikut ini adalah isinya:
-
Menghindari Pajak Ganda yang Merugikan Dunia Usaha
Perjanjian penghindaran pajak ganda memastikan bahwa laba usaha tidak dikenakan pajak di dua negara, yakni negara sumber dan negara domisili. Dengan demikian, laba usaha hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan tersebut berkedudukan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, di mana pajak hanya dibayar sekali, yaitu di negara domisili.
-
Meningkatkan Investasi Asing
Perjanjian ini diharapkan dapat menarik investasi asing ke Indonesia. Jika investasi berupa bunga, dividen, atau royalti dikenakan pajak tinggi, negara-negara asing mungkin akan ragu untuk berinvestasi. Hal ini bisa memperlambat pertumbuhan investasi asing di Indonesia.
-
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pembebasan pajak bagi mahasiswa dan karyawan yang mengikuti pelatihan di negara tempat mereka menuntut ilmu atau dilatih akan meningkatkan kemampuan mereka, sehingga menjadi sumber daya manusia yang lebih kompeten.
-
Pertukaran Informasi untuk Mencegah Pengelakan Pajak
Melalui pertukaran informasi, kedua negara yang terlibat dalam perjanjian penghindaran pajak ganda dapat mendeteksi penduduk yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Negara yang terkait dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Penghasilan ini harus dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili dan diperhitungkan kembali pada akhir tahun pajak.
-
Pemajakan yang Setara Antar Negara
Perjanjian ini mengatur pemajakan yang adil dan setara antara kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan, sehingga tidak memberatkan penduduk asing dalam menjalankan usaha di negara mitra.
Prosedur Penerapan P3B
Untuk melaksanakan perjanjian ini, ada beberapa tahapan prosedur yang harus ditempuh, yaitu sebagai berikut:
- Mengidentifikasi apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B yang dibahas termasuk dalam cakupan perjanjian penghindaran pajak yang relevan.
- Menelaah dan memastikan definisi penghasilan yang dibahas untuk memastikan bahwa penghasilan tersebut akan diatur dalam pasal substantif yang tepat.
- Menentukan pasal substantif yang berlaku. Tahap ini penting karena akan menentukan negara yang memiliki hak pemajakan.
- Mengatasi dampak pajak berganda jika dalam pasal substantif perjanjian tersebut, masing-masing negara diberikan hak pemajakan, dengan cara mewajibkan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) sesuai dengan ketentuan domestiknya.
- Jika masih terdapat perbedaan atau belum tercapai kesepakatan antar negara, tahap terakhir adalah menyelesaikan masalah pajak berganda melalui prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).
Demikian informasi tentan P3B yang bisa bambootree.id bagikan, semoga dapat membantu teman – teman ya.