Pajak penghasilan tentunya terdapat beraneka ragam jenisnya, hal itu karena berdasarkan objek dan subjeknya. Dalam dunia bisnis, perdagangan internasional, tentunya tidak asing lagi dengan PPh 25.
PPh ini dapat membantu untuk meringankan beban pembayaran sekaligus yang dapat menjaga kelancaran arus kas bisnis.
Apa itu PPh 25?
PPH 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah salah satu jenis pajak yang dibayarkan dengan cara angsuran bulanan. Biasanya Pajak ini kenakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak yang diperoleh selama 1 tahun.
Sehingga, dengan adanya pembayaran Pph 25 ini maka wajib pajak tidak akan memiliki beban hutang pajak yang besar. Hal itu, karena pajak telah dibayarkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan.
Namun, perlu diketahui Pajak Penghasilan Pasal 25 ini akan muncul ketika Wajib Pajak memiliki tanggungan berupa pembayaran yang kurang dari jumlah PPh yang terlah dibayarkan pada SPT Tahunan pajak Penghasilan.
Dengan kata lain, jika dalam laporan SPT Tahunan ditemukan bahwa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan lebih besar, maka selisih dari jumlah pajak tersebut akan dijadikan dasar perhitungan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Apa Itu Kredit Pajak? Pengertian dan Penjelasan
Siapa yang Wajib Membayar PPh 25?
PPh 25 akan dikenakan kepada wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Berikut adalah kategori Wajib Pajak yang diwajibkan membayar PPh 25:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu kategori yang wajib untuk membayarkan PPh 25 ini adalah Individu (Wajib Pajak Orang Pribadi). Biasanya individu tersebut menjalankan usaha dengan cara grosir maupu eceran pada lebih dari satu tempat usaha.
Dengan demikian, adanya Pph 25 ini dapat membantu individu yang menjalankan usaha untuk dapat membayarkan kewajib pajak dan terhindar dari beban pajak yang besar. 2. Wajib Pajak Badan Usaha
2. Wajib Pajak Badan Usaha
Tak hanya individu saja, Pph 25 juga dapat dikenakan oleh perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dijelankan. Biasanya, Pph 25 ini akan dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan undang-undangan perpajakan di Indonesia.
Baca Juga: Kenali Perbedaan PKP dan Non PKP? Berikut Penjelasannya
Kapan Pph 25 di Bayarkan?
Pph 25 atau pajak penghasilan 25 akan dibayarkan pada setiap bulannya, dan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Misal saja, Anda memiliki angsuran pajak pada bulan januari, maka nantinya Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran paling lambat ditanggal 15 Febuari.
Namun, perlu Anda ketahui jika jatuh tempo pembayaran saat hari libur (termasuk sabtu, minggu, hari libur nasional, dan pemilihan umum), maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya. Hal ini karena terlah diatur pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 184/PMK.03/2007 pasar 3, yang kemudian diperbarui pada PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran pajak.
Jadi PPh 25 adalah sebuah pajak yang dibayarkan dengan sistem Angsuran. Biasanya pajak pengahasilan pasal 25 ini akan diwajibkan bagi individu maupun badan usaha tertentu. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami tentang PPh 25.