Author name: admin

metode perhitungan stok barang

Metode Perhitungan Stok Barang dalam Akuntansi

Setiap perusahaan perdagangan akan memiliki aset berupa persediaan yang dibeli lalu dijual kembali. Persediaan tersebut tentunya harus dihitung secara berkala baik kuantitas dan nilainya, dengan tujuan agar mengetahui ketersediaan stok dan menentukan kapan untuk dipesan ulang ke pemasok, yang tidak kalah penting lagi adalah perhitungan harga pokok penjualan (HPP) dari barang-barang tersebut. Dalam akuntansi perhitungan nilai biaya persediaan terdiri dari 3 metode pencatatan yaitu : Baca Juga : Mengetahui dan Mempelajari Arus Kas Dalam Accurate Online Metode Perhitungan Stok Barang   FIFO (First In First Out) Pada metode ini pencatatan nilai biaya persediaan adalah barang yang pertama masuk di pembelian maka pertama keluar di penjualan. Sedangkan barang yang terakhir masuk di pembelian maka terakhir keluar di penjualan. Misal pembelian pertama barang A @ Rp. 10.000 kemudian pembelian kedua barang A @ Rp. 15.000, maka pada saat penjualan barang A nilai biaya persediaan sebagai HPP penjualan yang dicatat yaitu @ Rp. 10.000. Metode FIFO sangat tepat jika ingin meminimalisir terjadinya kerusakan barang karena kadaluarsa. LIFO (Last In First Out) Pada metode ini pencatatan nilai biaya perediaan adalah barang yang terakhir masuk di pembelian maka pertama keluar di penjualan. Metode LIFO sangat cocok bagi perusahaan yang ingin mengindari pembayaran pajak yang cukup besar meski nilai penjualan cenderung meningkat karena pendapatan yang diperoleh dikurangi dari nilai biaya persediaan atau HPP pembelian barang terakhir. Misal pembelian pertama barang A @ Rp. 10.000 kemudian pembelian kedua barang A @ Rp. 15.000, maka saat penjualan barang A nilai biaya persediaan / Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dicatat adalah @ Rp. 15.000. Baca Juga : Tips Pembukuan Sederhana Bagi Bisnis Kecil dan UMKM AVERAGE (Rata-rata) Pada metode ini pencatatan nilai biaya persediaan adalah dihitung secara rata-rata tertimbang dari pembelian pertama sampai pembelian terakhir. Misalkan pembelian pertama barang A @ Rp. 10.000 kemudian pembelian kedua barang A @ Rp. 15.000, maka saat penjualan barang A nilai biaya persediaan / Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dicatat adalah @ 12.500. Semoga artikel ini dapat membantu teman – teman semua dalam mengetahui metode perhitungan stok barang.  

Metode Perhitungan Stok Barang dalam Akuntansi Read More »

klasifikasi lapangan wajib usaha

Definisi KLU Pajak : Pengertian dan Penjelasan Singkatnya

Mungkin bagi sebagian pembaca disini sudah ada yang memahami tentang Klasifikasi Lapangan Usaha pajak. Namun dalam artikel kali kita akan coba membahas kembali tentang klasifikasi lapangan usaha pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak dibuat untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan ekonomi dari data wajib pajak. Di Indonesia seluruh kegiatan ekonomi diklasifikasikan menjadi 21 golongan sesuai Keputusan Direktur Jendral Pajak KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Untuk pengkodean KLU Pajak tediri dari 5 digit dimana 1 digit berupa huruf alphabet, setiap huruf mewakili tiap-tiap jenis kegiatan ekonomi dari wajib pajak. Berikut ini keterangan dari masing-masing huruf alphabet berdasarkan kategorinya : Kategori A : Jenis usaha pertanian, kehutanan Kategori B : Jenis usaha pertambangan dan penggalian Kategori C : Jenis usaha industry pengolahan Kategori D : Jenis usaha pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Kategori E : Jenis uasaha pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah Kategori F : Jenis usaha konstruksi Kategori H : Jenis usaha transportasi dan pergudangan Kategori I : Jenis usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan/minum Kategori J : Jenis usaha informasi dan komunikasi Kategori K : Jenis usaha jasa keuangan dan asuransi Kategori L : Jenis uasah real estate Kategori M : Jenis usaha jasa profesional, ilmiah, dan teknis Kategori N : Jenis usaha jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya. Kategori O : Jenis usaha administrasi pemerintahan, dan jaminan sosial wajib Kategori P : Jenis usaha jasa pendidikan Kategori Q : Jenis usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial Kategori R : Jenis usaha kebudayaan, hiburan, dan rekreasi Kategori S : Jenis usaha jasa lainnya Kategori T : Jenis usaha jasa perorangan yang melayani rumah tangga, kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa. Kategori U : Jenis usaha kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya. Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya Demikian artikel penjelasan kali ini, semoga dapat membantu dan menjadi insights bagi teman – teman semua. Pembaca dapat membaca artikel lainnya untuk jika dirasa artikel ini dapat membantu teman – teman semua.

Definisi KLU Pajak : Pengertian dan Penjelasan Singkatnya Read More »

tips pembukuan sederhana

Tips Pembukuan Sederhana Bagi Bisnis Kecil dan UMKM

Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi yang melibatkan aktivitas produksi, penjualan, pembelian, maupun pertukaran barang / jasa, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun seringkali pemilik bisnis hanya berfokus pada bagaimana cara agar barang / jasa mereka terjual dan dikenal banyak orang, dan mengabaikan pembukuan pada bisnis mereka. Apalagi, tidak semua pelaku bisnis memiliki latar belakang di bidang akuntansi. Sementara pembukuan merupakan salah satu unsur penting yang dapat menjadi acuan pelaku bisnis untuk kemajuan bisnis yang sedang dijalani.  Dengan tidak membuat dan melupakan pembukuan, pelaku bisnis sama saja dengan menaruh resiko besar seperti : kecurangan dalam keuangan, tidak bisa membuat keputusan dengan tepat karena tidak ada acuan pembukuan, kontrol stok yang tidak baik, hingga kesulitan mendapatkan investor di kemudian hari. Jadi, untuk mengurangi resiko tersebut mulailah membuat pembukuan sederhana untuk bisnis Anda. Untuk mulai membuat pembukuan sederhana bisnis Anda, Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut. Tips Pembukuan Sederhana Pencatatan untuk setiap Pengeluaran yang dilakukan oleh Bisnis Anda Ketika Anda mendirikan sebuah bisnis, maka Anda harus memiliki catatan tentang berapa pengeluaran yang sudah dikeluarkan untuk membangun bisins tersebut. Cobalah untuk selalu mencatat setiap modal yang dikeluarkan, sehingga Anda dapat mengetahui secara jelas berapa modal yang sudah dikeluarkan, dan menentukan target kapan modal tersebut harus kembali. Catatan ini dapat dimulai dengan transaksi pengeluaran untuk membeli barang sekecil isi staples hingga barang besar yang ada di gudang untuk stok penjualan. Pencatatan untuk setiap Pemasukan yang dilakukan oleh Bisnis Anda Jika Anda sudah mencatat transaksi pengeluaran, maka Anda juga harus mencatat transaksi pemasukan. Cobalah untuk membuat catatan atas pemasukan setiap harinya, sehingga Anda dapat mengetahui jumlah keuntungan yang dihasilkan dalam satu hari. Dengan adanya catatan transaksi untuk pengeluaran dan pemasukan tersebut, maka Anda sudah mempermudah untuk pekerjaan di akhir bulan karena telah mendapatkan acuan dalam pembuatan pembukuan bulanan untuk usaha Anda. Pencatatan untuk Estimasi Arus Kas pada Bisnis Anda Untuk mengetahui rencana kapan uang masuk dan seberapa besar, mengetahui estimasi biaya keluar, dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan dari uang kas dalam pengelolaan uang bisnis, Anda bisa melakukan estimasi arus kas. Jika estimasi arus kas kurang, Anda bisa mengantisipasi bagaimana caranya untuk menaikkan penjualan ataupun menurunkan biaya pengeluran. Untuk pencatatan arus kas dan pelaporannya harus dilakukan dengan seksama dan teliti. Pencatatan untuk Stok Barang yang dimiliki Bisnis Anda Untuk barang keluar dan barang masuk juga harus dicatat, agar Anda bisa mengawasi operasional sehari-hari. Anda bisa mengetahui berapa barang masuk dan barang keluar setiap harinya. Kontrol stok ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pemasok maupun pegawai Anda. Pencatatan Aset yang dimiliki oleh Bisnis Anda Dengan mencatat aset yang anda miliki, Anda bisa menjaga setiap aset yang dimiliki agar tetap terkontrol. Cobalah mencatat setiap barang yang telah dibeli dalam catatan ini setelah Anda mencatatnya pada buku pengeluaran. Secara berkala, bandingkan antara aset Anda di buku catatan aset dengan buku pengeluaran. Sehingga anda dapat mengetahui dengan pasti jumlah peralatan yang dimiliki. Baca Juga : Alasan Kenapa Harus Memilih Akuntansi Untuk Perusahaan Pencatatan Buku Laba Rugi Untuk Bisnis Anda Buku laba rugi merupakan pembukuan sederhana pada suatu periode akuntansi yang didalamnya terdiri dari unsur-unsur seperti pendapatan dan beban perusahaan. Dari sini Anda bisa mengetahui laba atau rugi bersih yang dihasilkan oleh bisnis yang sedang dijalankan. Namun yang perlu diperhatikan adalah buatlah laba rugi tetap sederhana dan mudah dipahami, agar orang lain tidak perlu bekerja ekstra untuk dapat membaca pembukuan yang telah anda buat. Jika Anda adalah pelaku bisnis yang tidak memiliki latar belakang di bidang akuntansi, silahkan terapkan tips untuk membuat pembukuan sederhana seperti yang dijabarkan diatas dan yang terpenting adalah Anda membuat pembukuan yang mudah dibaca dan dipahami untuk kemajuan bisnis Anda.

Tips Pembukuan Sederhana Bagi Bisnis Kecil dan UMKM Read More »

pajak penghasilan pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.  Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orang Pribadi dan Badan; Bendaharawan atau Pemegang Kas Pemerintah baik Pusat maupun Daerah; Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan-Badan Lain yang Membayar Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua; Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas serta Badan yang Membayar : honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri; honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan Pemerintah, Organisasi yang Bersifat Nasional dan Internasional, Perkumpulan, Orang Pribadi serta Lembaga Lainnya yang Menyelenggarakan Kegiatan, yang Membayar Honorarium, Hadiah, atau Penghargaan dalam Bentuk Apapun kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Berkenaan dengan Suatu Kegiatan. Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi : tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi : peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; peserta kegiatan lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama Mantan pegawai   Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: bukan warga negara Indonesia, dan; di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah: penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur; penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya; penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan; imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan; imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Baca Juga : Perbedaan PPh21 dan PPh23 dalam Perpajakan Bukan Objek PPh Pasal 21 Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009; Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja; Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan; Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5% Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15%

Pajak Penghasilan Pasal 21 : Pengertian dan Penjelasannya Read More »

alasan harus memiliki akuntansi

Alasan Kenapa Harus Memilih Akuntansi Untuk Perusahaan

Alasan harus memilih akuntansi pada pada zaman yang berkembang ini kita harus lebih pintar dan bijak dalam memilih jurusan dalam pendidikan. Pilih yang cocok dengan kemampuan kamu dan tentunya kamu harus menyukai jurusan tersebut. Jangan sampai kamu memaksakan diri kamu ya. Alasan memilih jurusan akuntansi adalah melihat lulusan akuntansi yang kerjanya fleksibel. Bisa jadi apa saja, contohnya jadi staff akunting, manager, dosen, jadi guru juga bisa. Terlebih lagi jurusan akuntansi lebih banyak dicari dalam perusahaan. kenapa kamu harus mempertimbangkan akuntansi sebagai jurusan dalam pendidikan kamu nantinya. Baca Juga : Mengetahui dan Mempelajari Arus Kas Dalam Accurate Online Alasan Harus Memiliki Akuntansi   1. Memiliki Esensi Tinggi Setiap perusahaan pasti membutuhkan sistem keuangan yang baik. Kamu bisa mengunakan keahlian akuntansi kamu dalam peluang ini. Maka dari itu kamu harus benar-benar serius belajar mengenai  akuntansi, jangan asal lulus saja 2. Jurusan Paling Tepat Bagi Pencinta Matematika Memang saya tidak terlalu bisa dalam hitung-hitungan tapi saya sangat suka belajar hitung-hitungan, beda ya guys. Memang dalam akuntansi sangat dibutuhkan hitung dan menghitung, maka dari itu kamu yang passionnya di matematika sangat cocok dalam jurusan ini. 3. Memiliki Karir yang Cerah Seseorang yang memiliki keahlian dalam  ilmu akuntansi pasti memiliki karir yang cerah. Karena dalam akuntansi kita bukan hanya dapat menjadi akuntan saja, melainkan kita dapat menjadi manajer, audit,banker, dosen bahkan jadi guru. 4. Mengajarkan Sikap Tanggung Jawab Kamu akan di ajari bagaimana untuk belajar bertanggung jawab dalam suatu hal, khususnya dalam laporan keuangan yang di kerjakan. Jadi jangan heran sikap tanggung jawab ini akan membantu kamu dalam mencari kerja nantinya. Baca Juga : Perbedaan PPh21 dan PPh23 dalam Perpajakan 5. Memiliki beberapa Cabang Ilmu Akuntansi Alasan harus memilih akuntansi memiliki cabang ilmu yang luas, jadi kamu dapat memilih apa yang menjadi kesukaan kamu. Diantaranya adalah Akuntansi Pendidikan, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Perpajakan, Akuntansi Manajemen dan lain-lain. Terima kasih, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk para pembaca.

Alasan Kenapa Harus Memilih Akuntansi Untuk Perusahaan Read More »

arus kas accurate online

Mengetahui dan Mempelajari Arus Kas Dalam Accurate Online

Arus kas accurate online (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode. Laporan arus kas (cash flow) mengandung dua macam aliran/arus kas yaitu : 1. Cash inflow     Cash inflow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang melahirkan keuntungan kas (penerimaan kas). Arus kas masuk (cash inflow) terdiri dari: • Hasil penjualan produk/jasa perusahaan. • Penagihan piutang dari penjualan kredit. • Penjualan aktiva tetap yang ada. • Penerimaan investasi dari pemilik atau saham bila perseroan terbatas. • Pinjaman/hutang dari pihak lain. • Penerimaan sewa dan pendapatan lain. 2. Cash out flow     Cash out flow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang mengakibatkan beban pengeluaran kas. Arus kas keluar (cash out flow) terdiri dari : • Pengeluaran biaya bahan baku, tenaga kerja langsung dan biaya pabrik lain-lain. • Pengeluaran biaya administrasi umum dan administrasi penjualan. • Pembelian aktiva tetap. • Pembayaran hutang-hutang perusahaan. • Pembayaran kembali investasi dari pemilik perusahaan. • Pembayaran sewa, pajak, deviden, bunga dan pengeluaran lain-lain. Laporan arus kas ini memberikan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas dari perusahaan dari suatu periode tertentu, dengan mengklasifikasikan transaksi berdasarkan pada kegiatan operasi, investasi dan pendanaan. Aktivitas Dalam Arus Kas Menurut PSAK No.2 (2002:9) Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas Operasi Aktivitas operasi menimburkan pendapatan dan beban dari operasi utama suatu perusahaan. Karena itu aktivitas operasi mempengaruhi laporan laba rugi, yang dilaporkan dengan dasar akrual. Sedangkan laporan arus kas melaporkan dampaknya terhadap kas. Arus masuk kas terbesar dari opersi berasal dari pengumpulan kas dari langganan. Arus masuk kas yang kurang penting adalah penerimaan bunga atas pinjaman dan dividen atas investasi saham. Arus keluar kas operasi meliputi pembayaran terhadap pemasok dan karyawan, serta pembayaran bunga dan pajak. Baca Juga : Pengaruh dan Peran Digitalisasi Di Era Sekarang Ini  Aktivitas Investasi Aktivitas investasi meningkatkan dan menurunkan aktiva jangka panjang yang digunakan perusahaan untuk melakukan kegiatannya. Pembelian atau penjualan aktiva tetap seperti tanah, gedung, atau peralatan merupakan kegiatan investasi, atau dapat pula berupa pembelian atau penjualan investasi dalam saham atau obligasi dari perusahaan lain. Pada laporan arus kas accurate online kegiatan investasi mencakup lebih dari sekedar pembelian dan penjualan aktiva yang digolongkan sebagai investasi di neraea. Pemberian pinjaman juga merupakan suatu kegiatan investasi karena pinjaman menciptakan piutang kepada peminjam. Pelunasan pinjamantersebut juga dilaporkan sebagai kegiatan investasi pada laporan arus kas.

Mengetahui dan Mempelajari Arus Kas Dalam Accurate Online Read More »

Scroll to Top