Saat melakukan perdagangan ekspor dan impor, umumnya akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22. Hal ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Pajak Penghasilan. Hal ini, juga sebagai dasar hukum atas PPh 22.  

Ketentuan PPh 22 dalam bidang usaha expor dan impor 

 

PPh 22 adalah pajak yang dipungut ketika terdapat transaksi perdagangan barang atau kegiatan impor dan impor. Dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBS) atau bank devisa, barang impor yang masuk ke wilayah indonesia akan mendapatkan pungutan bervariasi tergantung dari barang apa yang ada. 

Berbeda dalam kegiatan ekspor pada komoditas tertentu seperti batu bara, mineral, atau bahkan logam. Nantinya pemungutan akan dikenakan sebesar pada 1,5% dari nilai ekspor. 

Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Cara Menghitung Pajak PPh 22 

Agar membantu Anda dalam memahami penghitungan PPh 22 dalam ekspor dan impor berikut adalah cara penghitungan PPh 22:  

 

1. Pajak PPh 22 Impor

Dalam kegiatan impor barang, memang akan dikenakan PPh 22. Hal ini karena adanya regulasi pemungutan pajak atas transaksi yang terjadi saat barang masuk ke wilayah indonesia. Perhitungan tarif PPh 22 impor biasanya memiliki variasi. Sebab nantinya akan dihitung berdasarkan penjumlahan nilai pabean (Cost,Insurance, freight(CIF)) dan bea masuk. 

 

Berikut adalah Cara menghitung PPH 22 Impor:

PPh 22 Impor=Tarif×(Nilai Pabean+Bea Masuk). 

 

Berikut adalah tarif PPh 22 yang berlaku untuk impor:

  1. 10% dari nilai impor untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK No. 34/PMK.010/2017.
  2. 7,5% dari nilai impor untuk barang tertentu lainnya yang tercantum dalam Lampiran II PMK No. 34/PMK.010/2017.
  3. 2,5% dari nilai impor bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) untuk barang selain yang disebutkan di atas.
  4. 0,5% dari nilai impor untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API.
  5. 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak memiliki API atau barang yang tidak dikuasai.

Baca Juga: Panduan PPh 22 dalam Bisnis Perdagangan

Contoh Perhitungan:

Misal saja PT Cinta Sejati mengimpor barang dari negara lain dengan rincian sebagai berikut: 

  • Nilai pabean: Rp100.000.000
  • Bea Masuk: Rp5.000.000
  • Termasuk dalam kategori API biasa → tarif 2,5%

Maka cara menghitungnya adalah: 

PPh 22 Impor=2,5%×(100.000.000+5.000.000)=Rp2.625.000 

  1. Pajak PPh 22 Ekspor 

Selain itu, kegiatan ekspor barang ke negara lain juga akan mendapatkan pungutan pph 22. Terutama pada bidang usaha pertambangan maupun mineral. Berbeda dengan perhitungan yang dilakukan saat impor. 

PPh 22 ini biasanya akan dihitung berdasarkan nilai dari Free On board (FOB) yaitu 1,5% pada nilai ekspor komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Berikut adalah cara untuk menghitungnya:

PPh 22 Ekspor=Tarif×Nilai Ekspor (FOB) 

Contoh perhitungan: 

Misalkan PT Cinta Sejati mengekspor batu bara dengan nilai FOB sebesar Rp1.000.000.000.

Lalu Cara Perhitungan PPh 22 Ekspor sebagai berikut: 

PPh 22 Ekspor = 1,5% × Rp1.000.000.000 = Rp15.000.000

Semoga penjelasan singkat ini tentang PPh 22 ini dapat membantu Anda dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22. 

Jika ingin mendapatkan kemudahan dalam mengatur pajak dalam perdagangan, maka Anda dapat menggunakan aplikasi bambootree yang dapat membantu Anda dalam pencatatan keuangan dan pajak.

Bagikan artikel ini ke

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Scroll to Top